Berita Aceh Tengah
Komnas HAM Tanyai Seratusan Saksi Darurat Militer di Aceh, Ini Hasilnya
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran HAM saat pelaksanaan darurat militer di Aceh pada tahun 2000-2004
Komnas HAM Tanyai Seratusan Saksi Darurat Militer di Aceh, Ini Hasilnya
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah memeriksa seratusan saksi di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran HAM saat pelaksanaan darurat militer di Aceh pada tahun 2000-2004.
Komnas HAM akan bekerja hingga Oktober 2019 dan hingga saat ini, lembaga tersebut sudah menurunkan tim investigasinya sebanyak empat kali.
"Kami melakukan pemeriksaan kasus di Aceh Tengah dan Bener Meriah, ini yang sudah keempat kalinya,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat (26/7/2019), sebagaimana dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.
Ahmad Taufan Damanik memang sedang berada di Takengon, memimpin langsung investigasi yang dilakukan timnya. Sejumlah komisioner juga ikut, termasuk beberapa akademisi di Aceh.
Tim akan menggali informasi dari para saksi atau korban berbagai peristiwa pelanggaran HAM saat konflik Aceh pada era operasi militer di daerah tersebut.
Baca: Warga Mengadu ke Komnas HAM
Baca: Warga Nagan dan Aceh Barat Mengadu ke Komnas HAM Aceh, Ini Persoalan yang Dilaporkan
Baca: Mahasiswa Unsyiah Meneliti Persepsi Masyarakat Soal Konflik Aceh, Begini Hasilnya
Investigasi yang berlangsung selama tiga hari itu berlangsung di Gedung Pendari, Takengon, Aceh Tengah, Kamis (25/7).
“Kami bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, jika ada pelanggaran HAM berat," kata Ahmad Taufan Damanik.
Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menurut Ahmad, hingga Oktober tahun ini, Komnas HAM masih bekerja untuk melakukan pendalaman terkait dugaan kasus pelanggaran HAM berat di kedua daerah itu.
"Kalau dinyatakan pelanggaran yang berat, maka berkas perkaranya diberikan ke Jaksa Agung," sebut Ahmad.
Hingga saat ini, Komnas HAM sudah memeriksa seratusan saksi dalam investigasi yang sudah dilakukan.
Menurut Ahmad, tidak ada yang istimewa dalam kasus di Aceh Tengah, yang saat itu belum melepaskan Kabupaten Bener Meriah sebagai daerah pemekaran.
Namun, meskipun pada konflik sebelumnya wilayah itu relatif lebih aman dibandingkan daerah lain di Aceh, ternyata terjadi sejumlah rentetan peristiwa HAM dari imbas konflik yang secara masif terjadi di wilayah pesisir Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-komnas-ham-ahmad-taufan-damanik_20180709_155936.jpg)