Berita Pidie
Muzakir Manaf Dipanggil Komnas HAM, Alumni Institut Perdamaian Mindanao Filipina Angkat Bicara
"Saya justru menilai, upaya penegakan HAM masa lalu ini harus dilihat dalam konteks perlu adanya rasa keadilan kepada semua pihak.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Saya justru menilai, upaya penegakan HAM masa lalu ini harus dilihat dalam konteks perlu adanya rasa keadilan kepada semua pihak. Tidak hanya menyentuh mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf," ujarnya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Alumni Institut Perdamaian Mindanao, Filipina, Andi Firdhaus Lancok, angkat bicara terkait pemanggilan mantan panglima GAM Muzakir Manaf alias Muallem.
Komnas HAM RI yang memanggil Muallem, terkait dugaan pelanggaran berat HAM di Bener Meriah, Aceh Tengah, dan sekitarnya.
Saat Aceh berkecamuk perang.
"Komnas HAM memanggil Muallem menjadi catatan penting bagi upaya politik dan proses perdamaian yang tertuang dan kesepakatan Helsinki," kata Alumni Institut Perdamaian Mindanao, Filipina, Andi Firdhaus Lancok, kepada Serambinews.com, Selasa (8/10/2019).
Ia menjelaskan, MoU sebagai produk politik, yang tidak menyebutkan adanya kausul pengungkapan kasus pelanggaram HAM masa lalu.
Meski Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai prosedur pengecualian.
Baca: Raihan, Korban Perahu Karam yang Ditumpangi Sekeluarga Ditemukan Meninggal Dunia
"Saya justru menilai, upaya penegakan HAM masa lalu ini harus dilihat dalam konteks perlu adanya rasa keadilan kepada semua pihak. Tidak hanya menyentuh mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf," ujarnya.
Jika tidak, kata Andi, maka eksesnya bisa berefek kepada timbulnya preseden buruk dalam perspektif penegakan HAM pasca konflik secara menyeluruh.
Juga akan menjadi sorotan yang terkesan 'tebang pilih'.
Baca: Ini Penjelasan Mualem Terkait Pemanggilannya Oleh Komnas HAM RI
" 14 tahun damai Aceh, seharusnya tidak terusik dengan kepentingan yang dikhawatirkan merusak kepercayaan yang telah dibangun bagi perdamaian yang telah berjalan dan dirasakan masyarakat," imbuhnya.
Untuk itu, tambahnya, Komnas HAM harus lebih teliti tanpa harus menghancurkan konsepsi kebersamaan yang telah terbangun.
Penegakan HAM sebagai wujud penghargaan atas kemanusiaan, dengan tidak mengabaikan struktur perdamaian yang telah disepakati bersama. (*)
Baca: Cuma Dihuni 17 KK, Kampung Perkebunan Alurjambu di Aceh Tamiang Hanya Terima Dana Desa Segini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/alumni-institut-perdamaian-mindanao-filipina-andi-firdhaus-lancok.jpg)