Berita Lhokseumawe

Pedagang Protes Harga Sewa Lapak di Pajak Inpres Lhokseumawe Naik Lima Kali Lipat

Pedagang meminta polisi memeriksa Kepala Dinas Disperidagkop Lhokseumawe atas dugaan korupsi dana retribusi di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Perwakilan pedagang Pajak Inpres bersama Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), Selasa (8/10/2019) siang, kembali mendatangi kantor Wali Kota Lhokseumawe, terkait persoalan Pasar Inpres. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Perwakilan pedagang Pajak Inpres bersama Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), Selasa (8/10/2019) siang, kembali mendatangi Kantor Wali Kota  Lhokseumawe.

Kedatangan mereka untuk menangih janji Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pajak Inpres. 

Para pedagang pun diterima Wakil Walikota (Wawalko) Lhokseumawe Yusuf Muhammad.

Saat kegiatan audiensi dimulai, maka para mahasiswa ataupun pedagang mulai menyampaikan berbagai keluhan, seperti dugaan pungli (penyetoran di luar retribusi resmi), mahalnya harga lapak, hingga persoalan penggusuran.

Usai para pedagang dan mahasiswa menyampaikan semua persoalan yang sedang terjadi di Pasar Inpres, maka Wawalko Lhokseumawe Yusuf Muhammad kembali menegaskan, kalau sementara ini tidak ada penggusuran di Pajak Inpres.

Selain itu, dia meminta agar pedagang untuk tidak membayar retribusi kepada siapa pun bila tidak dilengkapi dengan bukti atau kwitansi resmi dari Pemko Lhokseumawe.

Usai Yusuf Muhammad mengatakan hal tersebut, diskusi antara pedagang, mahasiswa, dan pihak Pemko terus berlanjutnya hingga pukul 17.00WIB.

Pembahasnya tetap dengan persoalan dugaan pungli, penertiban harga sewa lapak dan juga retribusi resmi.

Sebelumnya, pada awal September 2019 lalu, para pedagang dan mahasiswa beraudiensi dengan pihak Disperindagkop Lhokseumawe guna mengeluhkan tentang dugaan adanya kutipan diluar retribusi wajib bagi para pedagang kecil di Pasar Inpres. 

Namun ekses pertemuan tersebut, pedagang malah mendapatkan surat dari Disperindakop untuk menutup lapak mereka.

Mereka diberi waktu hingga 20 September 2019. Bila belum dipindahkan lapaknya, maka akan digusur.

Mendapatkan surat tersebut, maka pada Senin (16/9/2019) pagi, seratusan pedagang dan mahasiswa  berdemo di kantor Wali Kota Lhokseumawe.

Mereka memprotes akan digusurnya para pedagang di sana. Selain itu juga meminta Wali Kota Lhokseumawe untuk memberhentikan Kepala Disperidagkop karena tidak bisa hadir untuk memberikan solusi. 

Mereka juga meminta kepada Kapolres Lhokseumawe untuk memeriksa Kepala Dinas Disperidagkop, dan meminta kepada DPRK untuk segera membuat tim Pansus  agar menyelidiki indikasi korupsi terkait dana retribusi oleh pejabat Disperindagkop setempat.

Sofyan, seorang pedagang menyampaikan, saat ini para pedagang di sana harus menyewa lapak resmi ataupun kios-kios milik Pemko Lhokseumawe dengan harga mencapai Rp 8 juta per tahun.

Sedangkan setahu dirinya, harga sewa yang yang diwajibkan oleh Pemko Lhokseumawe hanya sekitar Rp 1,5 juta per tahun.

Artinya, harga lapak atau kios yang harus disewakan pedagang, harganya sudah lebih lima kali lipat dari harga resmi yang ditetapkan Pemko Lhokseumawe.

"Jadi ini harus ditertibkan, agar kami para pedagang hanya membayar sewa seharga yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe," pungkasnya.

Terkait harga sewa lapak resmi ataupun kios-kios di pajak Inpres, Kepala Disperindagkop Lhokseumawe, Ramli yang dihubungi Serambinews.com menyebutkan, ada tiga katagori harga sewa lapak di Pajak Inpres yang ditetapkan Pemko Lhokseumawe.

Untuk kios-kios, harga sewa per tahunnya hanya Rp 1,6 juta. Lalu untuk kawasan Pujasera bagian atas, sewa lapak seharga Rp 1,2 juta, dan yang di bawah sebesar Rp 1,2 juta per tahun.(*)

Baca: Zufida Hanum, Perempuan Pertama yang Menjabat sebagai Ketua PN di Bireuen

Baca: Masri Yoga dan Cek Midi Diundang ke Kesultanan Cirebon, Sampaikan Ramuan Obat dalam Kitab Kuno Aceh

Baca: Buntut Penggerebekan Nyabu di Hotel, Pemko Banda Aceh Akan Tugaskan Polisi WH di Hotel Berbintang

Baca: Mualem Bersama Wali Nanggroe dan Abu Razak Temui Wapres Jusuf Kalla

Baca: Dinilai Pantas Jadi Situs Budaya, Disparbudpora Pidie Akan Rehab Masjid Tuha Tiro

Baca: Fakta Kasus Grup WA Pelajar STM, Polisi Bantah Terlibat hingga 12 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved