Muzakir Manaf

Mualem Bersama Wali Nanggroe dan Abu Razak Temui Wapres Jusuf Kalla

Pertemuan berlangsung di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, dimulai pukul 15.45 WIB dan berakhir 17.15 WIB.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
SEAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al Haytar, Ketua PA/KPA Muzakir Manaf (Mualem), Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abubakar, dan staf khusus Wali Nanggroe M. Raviq diterima Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Selasa (8/10/2019). 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Mualem Muzakir Manaf,  Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, Selasa (8/10/2019) sore tadi menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pertemuan berlangsung di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, dimulai pukul 15.45 WIB dan berakhir 17.15 WIB.

Turut pula hadir staf khusus Wali Nanggroe, M. Raviq.

Pertemuan Mualem, Wali Nanggroe, dan Abu Razak dengan Wapres Jusuf Kalla ini sempat menimbulkan spekulasi di Aceh.

Pasalnya, hari ini publik di Aceh dihebohkan dengan pemberitaan tentang pemanggilan Muzakir Manaf oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun, tidak diketahui pasti, apakah pertemuan itu turut membicarakan pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM.

Baca: Koalisi Mualem Kuasai DPRA, Ingin Rebut Semua Alat Kelengkapan Dewan

Baca: Mantan Komandan Pasukan Cobra Tanggapi Pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM

Baca: Ini Penjelasan Mualem Terkait Pemanggilannya Oleh Komnas HAM RI

Seusai pertemuan, M. Raviq kepada Serambinews.com menyampaikan bahwa Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar melaporkan berbagai persoalan yang belum tuntas mengenai Aceh pasca ditandatanganinya perjanjian damai.

Persoalan-persoalan yang disampaikan adalah mengenai  batas Aceh dan Sumatra Utara belum merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, seperti yang diamanahkan MoU Helsinki.

Selain itu, Wali Nanggroe juga menyebutkan, bahwa pengelolaan pelabuhan laut dan bandara umum belum terlaksana sepenuhnya.

Demikian juga pengelolaan migas masih terkendala dengan peraturan perundang undangan sektoral.

Selanjutnya Wali Nanggroe  secara sungguh-sungguh dan serius menyinggung mengenai pengalihan Kanwil  BPN Aceh

Kemudian, kantor pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh.

Demikian juga dengan penyelesaian khusus terhadap re-integrasi eks-kombatan.

"Wali Nanggroe menyampaikan semua itu untuk mendapat perhatian dan tindak-lanjut dari Wapres," kata M.Raviq.

Baca: Soal Tapal Batas Aceh-Sumut Belum Jelas, Mantan GAM Sumatera Ultimatum DPRA

Baca: Oknum Perusahaan Diduga Geser Batas Aceh-Sumut

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved