Berita Langsa

Sopir dan Kernet 4 Mobil Colt Pengangkut Kayu Diduga Ilegal Masih Diperiksa

Kasus kayu diduga ilegal yang diamankan pihak KPH Wilayah III Aceh, kini dalam proses penyelidikan. Sementara empat sopir serta empat kernet...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, didampingi petugas lainya memperlihatkan kayu tanpa dokumen yang berhasil diamankan di Blang Tualang, Kecamatam Birem Bayeun, Aceh Timur. 

Kasus kayu diduga ilegal yang diamankan pihak KPH Wilayah III Aceh, kini dalam proses penyelidikan. Sementara empat sopir serta empat kernet masih ditahan.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Delapan sopir dan kernet mobil colt yang mengangkut sekitar 12 ton kayu diduga ilegal, hingga kini masih diperiksa penyidik atau PPNS KPH Wilayah III Aceh di Kantor KPH setempat.

Sementara, keempat mobil jenis colt diesel yang juga diamankan bersama kayu diduga ilegal ini, bernopol BL 8544 FD, BL 8566 F, BL 8768 F, dan BL 8657 F.

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada Serambinews.com, Selasa (8/10/2019) mengatakan, kasus kayu diduga ilegal yang diamankan pihak KPH Wilayah III Aceh, kini dalam proses penyelidikan.

Sementara 4 sopir serta 4 kernet masih ditahan.

"Ke 4 sopir dan 4 kernet mobil colt diesel pengangkut kayu diduga ilegal ini, masih dilakukan pemeriksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KPH Wilayah III Aceh," ujarnya.

Baca: Pasien Penyakit Mata di RSUD Bireuen, Senin Capai 90 Orang

Amri menambahkan, dalam psnyelidikan ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan asal usul sekitar lebih kurang 12 ton kayu diduga ilegal.

Ada pun jenis kayunya yaitu kayu kelompok meranti dan rimba campuran.

"Kita masih terus kembangkan dari mana asal usul kayu tersebut, apakah dari kawasan hutan atau di luar kawasan hutan," jelasnya.

Menurut Kepala KPH Wilayah III Aceh ini, apabila dalam proses penyelidikan tersebut asal usul kayu itu dalam kawasan hutan, maka kasus dugaan kayu ilegal akan dilanjutkan proses hukumnya.

Namun, jika asal usul kayu di luar kawasan hutan, maka pemilik kayu akan dikenakan sanksi administrasi dan membayar denda ke negara.

Untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.

"Penyidik memiliki waktu 5 x 24 jam mengamankan sopir dan kernet mobil angkut kayu yang statusnya masih diduga illegal ini, untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Amri Samadi.

Baca: Pemkab Aceh Selatan Usulkan 194 Formasi CPNS Tahun 2019

Sebelumnya dilaporkan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, berhasil mengamankan sekitar 12 ton kayu glebek tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kayu diduga ilegal, tersebut diangkut dengan 4 mobil jenis colt diesel.

Kayu ini diamankan tim patroli KPH Wilayah III dan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kreung Pereulak Wilayah III Aceh, di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (5/10/2019) pagi.

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada Serambinews.com, Selasa (8/10/2019) mengatakan, kayu berbentuk glebek atau bahan setengah jadi sekitar lebih kurang 12 ton ini, telah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Acwh di Kota Langsa.

Baca: Dalam Dua Pekan, Harga Cabai Merah di Pijay Naik Rp 16 Ribu/ Kg

Amri menjelaskan, puluhan batang kayu jenis kayu kelompok meranti dan rimba campuran tersebut diamankan di jalan kawasan Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, pada Sabtu (5/10/2019) pukul 04.00 WIB lalu.

Saat itu, tim gabungan KPH Wilayah III Aceh dan BKPH Kreung Pereulak Wilayah III Aceh, sedang melakukan patroli rutin.

Petugas lalu mendapati 4 colt diesel bermuatan penuh kayu ini parkir di pinggir jalan.

"Saat petugas melakukan pemeriksaan, sopir tidak bisa menunjukkan bukti dokumen resmi kepemilikan kayu. Selanjutnya kayu dan 4 mobil colt ini langsung kita amankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh," imbuh Amri Samadi. (*)

Baca: Begini Kronologis Perahu Karam yang Ditumpangi Sekeluarga Petani Tambak di Aceh Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved