Video
Video - Kelanjutan Kisruh PNA, Irwandi Gugat Tiyong Cs ke Pengadilan Negeri Banda Aceh
Puluhan kader PNA versi Irwandi Yusuf yang mengenakan seragam partai juga hadir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Puluhan kader PNA versi Irwandi Yusuf yang mengenakan seragam partai juga hadir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi mubes 2017, Irwandi Yusuf menggugat tiga kader PNA ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10).
Gugatan itu buntut dari kisruh internal PNA yang terjadi sejak beberapa bulan lalu dan akibat penyelenggaraan kongres luar biasa atau KLB di Bireuen yang menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai ketua umum.
Irwandi menggugat tiga orang, masing-masing mereka menjadi tergugat satu hingga tergugat tiga, yakni Samsul Bahri alias Tiyong yang sebelumnya diberhentikan oleh Irwandi sebagai ketua harian dan juga dipecat dari keanggotaan PNA.
Kemudian Miswar Fuady (mantan sekjen), dan Irwansyah/Muksalmina (unsur majelis tinggi partai).
Ketiganya digugat Irwandi karena dianggap sudah menyalahi aturan dan mekanisme partai atas berbagai prahara yang sedang menerpa internal partai tersebut, termasuk penyelenggaraan KLB.
Baca: Tabrak Truk Semen, Dua Pemuda asal Batee Pidie Meninggal, Begini Kronologis Kejadiannya
Baca: Irwandi Gugat Tiyong Cs, Kader PNA Oranyekan Pengadilan Negeri
Baca: Minta SKPA Dukung Program Reintegrasi TNA, Ini Alasan Plt Gubernur Aceh
Gugatan Irwandi Yusuf itu didaftarkan oleh tujuh kuasa hukumnya yakni Isfanuddin Amir SH, Husni Bahri TOB SH MH, MHum, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Andi Lesmana SH MH, Mohd Jully Fuadi SH, Yahya SH, dan Muhammad Kodrat Husni Putra SH MH.
Puluhan kader PNA versi Irwandi Yusuf yang mengenakan seragam partai juga hadir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Mereka mendampingi para kuasa hukum untuk mendaftar gugatan tersebut. Gugatan didaftarkan sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 53/Pidsus-Parpol/2a9/PN Bna.
NARATOR: ILHAM
EDITOR: REZA MUNAWIR