Berawal dari Curhat Karena Sering Di-bully di Sekolah, Seorang Kakak Tega Hamili Adik Kandung

Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.

Editor: Amirullah
Kolase TribunnewsBogor.com
Ilustrasi 

Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.

Sumber: KOMPAS.com (Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Kakak di Kutim Hamili Adik Kandung, Berawal dari Curhat Karena Sering Di-bully di Sekolah

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved