Berawal dari Curhat Karena Sering Di-bully di Sekolah, Seorang Kakak Tega Hamili Adik Kandung
Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.
Editor:
Amirullah
Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.
Sumber: KOMPAS.com (Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Kakak di Kutim Hamili Adik Kandung, Berawal dari Curhat Karena Sering Di-bully di Sekolah
Editor: Hasanudin Aco
Berita Terkait