Bripda Waldi Cekik Dosen Erni di Jambi Pakai Gagang Sapu, Korban Tewas Kehabisan Nafas

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PEMBUNUHAN - Dosen perempuan berinisial EY (37) tewas dibunuh di rumahnya di Bungo, Jambi. Anggota Polres Tebo, Bripda Waldi (22), terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berupaya menghilangkan jejak seusai kejadian. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi ternyata menghabisi nyawa dosen wanita Erni Yuniarti atau inisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi pakai gagang sapu.
  • Tersangka mencekik Erni menggunakan gagang sapu hingga korban kehabisan nafas.
  • Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY sempat bertemu dan makan malam bersama.

 

SERAMBINEWS.COM - Terungkap cara Bripda Waldi dosen wanita Erni Yuniarti atau inisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Bripda Waldi ternyata menghabisi nyawa dosen wanita Erni Yuniarti atau inisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi pakai gagang sapu.

Tersangka mencekik Erni menggunakan gagang sapu hingga korban kehabisan nafas.

Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY sempat bertemu dan makan malam bersama.

Keduanya diketahui makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo, sebelum akhirnya pulang ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
 
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis.

Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya. 

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
 
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.

"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
 
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
 
"Kami menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya. 

Baca juga: Sosok Erni Yuniati, Dosen di Jambi Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa Bripda Waldi, Dipicu Asmara

Berupaya Hilangkan Jejak Usai Habisi Korban

Bripda Waldi berupaya menghilangkan jejak usai menghabisi nyawa korban.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved