Berita Abdya
Diduga NPK Palsu Beredar di Abdya, Dewan Desak Pemkab Aktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
“Namun, KP3 Kabupaten Abdya seperti tak terdengar aktivitasnya, sementara pupuk NPK yang diduga palsu beredar di sejumlah lokasi.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
“Namun, KP3 Kabupaten Abdya seperti tak terdengar aktivitasnya, sementara pupuk NPK yang diduga palsu beredar di sejumlah lokasi. Apakah KP3 di Abdya belum dibentuk atau bagaimana, kita tak tahu,” kata Julinardi.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak Pemerintah Kabupaten setempat untuk mengaktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Desakan ini sehubungan, beredar pupuk NPK nonsubsidi diduga palsu.
Di beberapa lokasi di Abdya, sehingga sangat merugikan kalangan petani.
“Kita mendesak Pemkab Abdya untuk mengaktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” kata Julinardi, Anggota DPRK Abdya kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2019).
Dijelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI bahwa, KP3 dibentuk di provinsi dan kabupaten kota.
Sekda Kabupaten bertindak sebagai Ketua KP3.
Baca: Salah Satu Pemimpin Terkorup di Dunia, Curi Uang Rakyat Triliunan Sampai Buat Negaranya Jadi Miskin
Sedangkan anggotanya selain dari instansi terkait, juga masuk unsur dari kepolisian dan kejaksaan.
“Namun, KP3 Kabupaten Abdya seperti tak terdengar aktivitasnya, sementara pupuk NPK yang diduga palsu beredar di sejumlah lokasi. Apakah KP3 di Abdya belum dibentuk atau bagaimana, kita tak tahu,” kata Julinardi.
Ditambahkan bahwa, jika memang belum dibentuk sangat disayangkan.
Kemudian disarankan segera dibentuk KP3 Kabupaten Abdya, sesuai ketentuan telah yang mengatur.
Sebab, menurutnya KP3 sangat dibutuhkan.
Terutama upaya mengantisipasi beredar pupuk ilegal atau pupuk yang diduga palsu.
Karena kandungannya tidak jelas.
Baca: Ketua Komnas HAM: Kita Sudah Minta Keterangan Irwandi Yusuf,Tagore Abubakar, Jenderal TNI dan Polri
Menurut politisi Partai Hanura ini, keberadaan KP3, bukan saja mengawasi pupuk bersubsidi.
Melainkan juga mengawasi pupuk nonsubsidi.
Seperti telah diatur dalam buku ‘pedoman pengawasan pupuk dan pestisida’ dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Poin IV dalam buku pedoman itu, mengatur tugas dan wewenang KP3.
Tugas pengawas pupuk adalah melakukan pengawasan pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk.
Terhadap standar mutu pupuk dan penggunaan nomor pendaftaran, pewadahan, dan pelabelan.
Sedangkan wewenang KP3 sebagai berikut.
Baca: Aceh Singkil Memiliki Destinasi Wisata Lengkap yang Dibutuhkan Wisatawan
Mengetahui proses produksi pupuk.
Memperoleh informasi sarana, tempat penyimpanan dan cara pengemasannya.
Pemenuhan persyaratan perizinan dan atau peredaran pupuk.
Mengusulkan peninjauan kembali terhadap nomor pendaftaran pupuk kepada Direktur Pupuk dan Pestisida.
Apabila ditemukan penyimpangan standar mutu.
Mengusulkan berbagai masukan dalam penyusunan kebijakan di bidang pupuk.
Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan di daerah.
Selanjutnya, mengambil contoh iklan, wadah dan label atau dokumen publikasi lainnya.
Serta mengambil contoh pupuk yang dicurigai kandungannya, untuk dianalisa.
Baca: Kisah Dramatis Pasangan Suami Istri yang Tewas Berpelukan Tertimbun Longsor, Baru 3 Bulan Menikah
Lalu, apa yang disebut pupuk palsu adalah pupuk yang isi atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.
Atas pertimbangan itu, kata Julinardi, KP3 Kabupaten Abdya sangat perlu diaktifkan.
Jika belum ad,a maka diminta segera dibentuk.
Sebab, KP3 bisa melindungi petani dalam pemakaian pupuk yang kandungannya tidak jelas.
Seperti ada dugaan beredar pupuk bermasalah di Abdya.
Dalam hal ini, Julinardi mendapat informasi dari petani bahwa, setelah pemakaian pupuk tersebut sebanyak 4 sak, ternyata tidak menunjukkan perkembangan pertumbuhan tanaman padi.
Tapi justru padi tumbuh ‘merana’.
Baca: Haji Uma Bahas soal Warga Aceh di Papua Bersama Senator Yorrys Raweyai, Jangan Takut Berlebihan
Seperti diberitakan, petani di Kabupaten Abdya diminta hati-hati saat membeli pupuk NPK Phonska.
Pasalnya, puluhan ton pupuk NPK 'palsu' dikabarkan beredar di daerah itu.
Kabarnya pupuk NPK ‘palsu’ itu sudah beredar di Abdya, sejak beberapa tahun lalu.
Dipasarkan ke sejumlah kios yang ada dalam sembilan kecamatan.
Bahkan, kebanyakan pupuk NPK ‘palsu’ tersebut turut dibeli oleh para keuchik menggunakan dana desa.
Mengingat harganya tak jauh beda dengan pupuk NPK Phonska bersubsidi.
Sebab, pada karung pupuk NPK ‘palsu’ itu dilabelkan pupuk nonsubsidi.
Sehingga bisa dibeli menggunakan dana desa. (*)
Baca: Usai Jalani Hukuman di LP Kelas II B Langsa, Dua WNA Kamboja Dideportasi ke Negara Asalnya