Warisan Budaya tak Benda dari Aceh
Empat Karya Budaya dari Aceh Ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda Nasional
Sertifikat itu diserahkan Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam acara Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019) malam.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Mendikbud menambahkan saat ini sudah ada landasan yang kuat dalam kebudayaan dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan.
Oleh sebab itu, maka semua pihak harus melangkah ke depan memajukan budaya.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud meminta pemerintah daerah untuk turut memajukan kebudayaan di daerahnya, misalnya dengan mengadakan pekan kebudayaan di daerahnya.
Muhadjir juga menyebutkan pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebudayaan, serta meminta pemerintah daerah juga menganggarkan dana untuk kebudayaan di anggarannya.
"Untuk seniman, kami sedang mengangsur untuk dana abadi kebudayaan. Mudah-mudahan lima tahun ke depan, bisa mencapai Rp10 triliun dan bisa digunakan manfaatnya bagi para seniman," kata dia.

Sebelumnya, juga sudah pernah diberitakan bahwa empat karya budaya dari Aceh ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia 2019.
Keempat karya budaya itu, dua di antaranya jenis makanan, yaitu Memek dari Simeulue dan Gutel dari Gayo (Aceh Tengah dan Bener Meriah) serta Tari Sining dari Aceh Tengah, dan Silat Pelintau dari Tamiang.
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh-Sumut Kemendikbud, Irini Dewi Wanti, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (16/8/2019). (*)