Berita Aceh Tamiang
Lolos Hukuman Mati, Warga Aceh Tamiang Kembali Pasarkan Sabu-Sabu dari Balik Jeruji
Edi Samurai sendiri ternyata narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi. Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Edi Samurai sendiri ternyata narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi. Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 19 tahun penjara dan selanjutnya dikirim ke LP Cipinang.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Edi Syahputra alias Edi Samurai (41), warga Sungi Iyu, Aceh Tamiang kembali dihadirkan ke pengadilan.
Setelah ia terindikasi mengendalikan peredaran narkoba internasional dari balik LP Cipinang.
Edi bersama rekannya, Muhammad Nurmansyah alias Abdurrahman alias Maman (35), yang juga warga Sungai Iyu, disidang di PN Kualasimpang.
Mereka disidang terkait penyelundupan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia.
Dijadwalkan menjalani tuntutan pada Rabu (9/10/2019).
Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan sebuah kapal tak bertuan, oleh petugas patroli TNI AL di perairan Kualapenaga, Seruway pada 13 September 2018.
Baca: Tim SAR Temukan Satu Orang Korban Tenggelam Meninggal Dunia, Satu Lagi dalam Pencarian
Ketika itu, petugas hanya menemukan empat buah tas berisi 65 bungkus sabu-sabu, dua paspor atas nama Muhammad Nurmansyah dan Muhammad Saad, KTP atas nama Muhammad Saad, dan dua ponsel.
"TNI AL kemudian melimpahkan kasus ini ke BNN Sumut dan selanjutnya ke BNN Pusat," kata Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra, Rabu (9/10/2019).
Berdasarkan dakwaan JPU, BNN Pusat mengecek identitas paspor itu ke pihak berwenang di Malaysia.
Terungkaplah, kalau Mumamad Nurmansyah ternyata baru ditangkap aparat Malaysia
Belakangan ia dihukum delapan bulan penjara.
Baca: Iran Izinkan Wanita Nonton Bola ke Stadion, Pertama Kali dalam 40 Tahun, Pria dan Wanita Dipisahkan
"Ketika hukuman sudah memasuki enam bulan, dia dideportasi melalui Kualanamu. BNN langsung menangkapnya," lanjut Roby yang menjadi JPU dalam kasus ini.
Di hadapan penyidik, Nurmansyah kemudian mengaku, terlibat penyelundupan sabu-sabu di Kualapenaga atas perintah Edi Samurai.