Polhut Amankan Pelaku Ilegal Logging, Empat Sopir dan Kernet Truk Diperiksa

Petugas polisi hutan (Polhut) dari tim patroli KPH Wilayah III dan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, didampingi petugas lainya memperlihatkan kayu tanpa dokumen yang berhasil diamankan di Blang Tualang. 

LANGSA - Petugas polisi hutan (Polhut) dari tim patroli KPH Wilayah III dan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Krueng  Peureulak Wilayah III Aceh berhasil mengamankan pelaku ilegal logging (pembalakan liar). Lokasi penemuan di Desa Blang Tualang, Kecamatam Birem Bayeun, Aceh Timur pada Sabtu (5/10) pagi., sekitar pukul 04.00 WIB.

Dilaporkan, delapan sopir dan kernet truk yang mengangkut 12 ton kayu ilegal masih diperiksa tim penyidik atau PPNS KPH Wilayah III Aceh di Kantor KPH Langsa, Selasa (8/10). Empat truk colt diesel juga diamankan bersama kayu ilegal dengan nopol BL 8544 FD, BL 8566 F, BL 8768 F dan BL 8657 F.

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada Serambi, Selasa (8/10) mengatakan empat sopir serta empat kernet masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dikatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KPH Wilayah III Aceh.

Amri menambahkan, dalam psnyelidikan ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan asal usul sekitar 12 ton kayu diduga ilegal jenis meranti dan rimba campuran. "Kita masih terus kembangkan dari mana asal usul kayu tersebut, apakah dari kawasan hutan atau di luar kawasan hutan," jelasnya.

Menurut dia, apabila dalam proses penyelidikan tersebut asal usul kayu dalam kawasan hutan, maka kasus dugaan kayu ilegal akan dilanjutkan.  Namun, katanya, jika asal usul kayu di luar kawasan hutan, maka pemilik kayu akan dikenakan sanksi administrasi dan membayar denda ke negara, selanjutnya dilakukan pembinaan.

"Penyidik memiliki waktu 5 x 24 jam mengamankan sopir dan kernet truk pengangkut kayu yang statusnya masih diduga ilegal ini, untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Amri Samadi. Dikatakan,  saat itu, tim gabungan KPH Wilayah III Aceh dan BKPH Krueng Pereulak Wilayah III Aceh sedang melakukan patroli rutin dan mendapati 4 truk colt diesel bermuatan penuh kayu parkir di pinggir jalan.

"Saat petugas melakukan pemeriksaan, sopir tidak bisa menunjukkan bukti dokumen resmi kepemilikan kayu dan selanjutnya kayu bersama 4 truk colt ini langsung kita amankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh," tutur Amri Samadi. Dia mengatakan, kayu berbentuk glebek atau bahan setengah jadi ini telah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa

Dilansir sebelumnya, perambahan hutan kembali marak di  kawasan hutan lindung Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang masuk hutan lindung Taman Naaional Gunung Lauser (TNGL)

Penebangan kayu jenis meranti, damar, merbau, dan lainnya telah berlangsung lama, tetapi belum ada penanganan serius dari pihak terkait. Menurut sumber di wilayah tersebut, praktek ilegal loging makin mengganas, bahkan pelakunya atau tokenya bukan satu, tapi beberapa orang, namun tidak adanya tindakan hukum dari pihak terkait.

Sehingga, pelaku dengan bebas melakukan aksinya menggunduli hutan lindung negara Kayu jenis tersebut memiliki harga fantastis antara Rp 5 juta sampai 10 juta/ton dan sebagian beredar di pasar lokal, namun sebagian lainnya dibawa ke wilayah Sumut.

Kayu-kayu itu setelah dipotong berbentuk balok atau papan diangkut menggunakan sepeda motor, dan sesampainya ke jalan, diangkut dengan mobil. Dari lokasi pemotongan kayu belum bisa dilalui kendaraan roda empat, karena masih hutan belantara. Untuk jasa angkut dengan sepeda motor, sekitar Rp 200.000 untuk sekali angkut.

"Mereka memanfaatkan masyarakat sebagai joki untuk melansir demham sepeda motor, dan mereka inilah yang mondar-mandir hingga larut malam sampai target yang diminta pemesan terpenuhi," sebut satu sumber.

Namun, petugas KPH III Wilayah Aceh juga mengamankan 16 batang kayu jenis damar dan meranti tak bertuan yang diperkirakan berjumlah 3,5 ton. Sebagai bukti perambahan kayu di kawasan lindung TNGL  pada Sabtu (27/7/2019) lalu petugas Polhut dan Pamhut KPH Wilayah III Aceh berhasil mengamankan kayu utuh di kawasan Alur Nyamuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, melalui Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan, Rizwan SHut, pada Rabu (31/7/2019) lalu mengatakan, sebanyak 16 batang kayu jenis damar dan meranti diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh.(zb)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved