Wawancara Eksklusif
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Pemanggilan Mualem bukan untuk Jadi Tersangka
Beberapa hari ini publik di Aceh dihebohkan dengan surat pemanggilan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf
Nah ini lah yang kami juga tidak tahu, kok tiba-tiba riuh begini. Kami juga tidak tahu kenapa surat panggilan Komnas HAM itu bocor ke publik dan menimbulkan heboh. Komnas HAM meminta keterangan Pak Muzakir Manaf hanya untuk mengetahui keadaan dan situasi pada masa itu.
O, jadi bukannya Mualem akan jadi tersangka?
Oo tidak, bukan, bukan. Kita cuma minta keterangan saja. Nanti keterangan tersebut kita sampaikan dalam satu laporan bersama-sama dengan keterangan yang sudah kita peroleh dari sejumlah pihak lainnya dan investigasi kita selama ini. Jadi ini bukan dalam rangka mau ditersangkakan, bukan, bukan.
Lantas apa yang ingin dicapai Komnas HAM dengan investigasi dan permintaan keterangan kepada ratusan narasumber itu?
Komnas HAM ingin menggambarkan pelanggaran HAM berat pada masa itu. Laporannya nanti kita sampaikan secara tertutup kepada pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Agung.
Mualem kemarin melaporkan perihal pemanggilan dirinya oleh Komnas HAM kepada Wapres Jusuf Kalla.
Iya, saya ditelpon Wapres, menanyakan perihal surat panggilan memberikan keterangan kepada Mualem. Saya kemudian jelaskan bahwa ini bukan terkait dengan pemeriksaan untuk jadi tersangka, saya katakan bahwa Komnas HAM sedang menyusun laporan terkait peristiwa kasus-kasus pelanggaran HAM. Pak Wapres memahami. Bahwa ini adalah hal biasa yang dilakukan Komnas HAM. Kepada Pak Wapres saya sampaikan bahwa Komnas HAM tidak juga ingin berlawanan dengan jalan perdamaian yang sudah dicapai oleh pemerintah. Komnas HAM mendukung dan memperkuat jalan perdamaian yang sudah dicapai.
Selain kasus pelanggaran HAM di Bener Meriah, kasus mana lagi yang diinvestigasi Komnas HAM?
Oh ya, ada lima kasus pelanggaran HAM yang diinvestigasi oleh Komnas HAM. Tiga di antaranya sudah selesai, yakni peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong, dan Jambo Krak, dan sudah diserahkan rekomendasinya kepada Kejaksaan Agung. Yang belum selesai pelanggaran HAM berat di Bener Meriah dan Bumi Blora Aceh Timur. Kita selesaikan tahun ini.
Lalu selanjutnya langkah apa yang diambil Komnas HAM terkait hasil investigasi tersebut?
Nanti kita susun laporan dan tentu rekomendasi dari Komnas HAM. Nah silakan dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka memperteguh perdamaian di Aceh, memperkuat rekonsiliasi dan sebagainya. Silakan manfaatkan. Terserah pemerintah. KKR Aceh sudah ada, tapi belum bisa maksimal. Nah itu harusnya diperkuat. Ya silakan.(*)