Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Bireuen

Mempercepat Peroleh Akta Kelahiran Bagi Anak, Ini Syaratnya

Mempermudah memperoleh atau mendapatkan akta kelahiran bagi seorang anak yang baru lahir persiapkan syarat sejak ibu hamil (bumil), kemudian lengkapi

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Sekdakab Bireuen, Ir Zulkifli SP memberikan penghargaan kepada Rizwan Keuchik Seuneubok Aceh, Peusangan, Bireuen atas kepeduliannya sehingga 200 anak di desanya sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). 

Mempercepat Peroleh Akta Kelahiran Bagi Anak, Ini Syaratnya

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Mempermudah memperoleh atau mendapatkan akta kelahiran bagi seorang anak yang baru lahir persiapkan syarat sejak ibu hamil (bumil), kemudian lengkapi syarat untuk memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA).

“Memperoleh akta kelahiran bagi anak yang baru lahir syaratnya mudah diantaranya surat keterangan dari bidan yang membantu melahirkan, fotocopy buku nikah, kartu keluarga,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen, Ir M Jafar MM kepada Serambinews.com, Kamis (10/10/2019) saat melaksanakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait bidang administrasi kependudukan di Oproom Kantor Bupati Bireuen.

Memperoleh KIA juga syaratnya juga mudah dengan membawa fotocopy akta kelahiran, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP kedua orang tua. Kemudian pasphoto warna layar merah bagi anak usia 5 tahun keatas. “Masyarakat juga dapat menanyakan ke kantor camat, puskesmas atau Disdukcapil menyangkut proses keluarnya akta kelahiran dan KIA,” ujarnya.


Kesbangpol Aceh Gelar Dialog Cegah Perilaku Menyimpang

Tokoh Masyarakat Aceh Selatan Bicara Soal Jembatan Gantung Putus: Ini Peringatan Buat Pemerintah

NasDem Gagal Rangkul Partai Lain Bentuk Fraksi Gabungan

Pertemuan dihadiri dari Dinkes, Dinsos, Disdikpora, Kankemenag serta Kasi Pemerintahan dari 17 kecamatan, koordinator bidan desa, perwakilan keuchik, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) perwakilan rumah sakit. Tujuannya menyamakan persepsi tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran.  “Intinya membahas upaya mempercepat pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran bagi masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, hasil pertemuan dicapai kesepakatan akta kelahiran bisa dibuat tepat waktu, sehingga bayi yang baru lahir sebelum tiga hari sudah bisa dibuat kartu BPJS. Sekdakab Bireuen, Ir Zulkifli SP mengingatkan semua pihak untuk mempermudah dan mempercepat dikeluarkan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.

"Ini sangat penting, kasi pemerintahan, koordinator bidan desa diskusikan lagi bagaimana agar terlaksana tepat waktu,” ujar Sekdakab. Ditambahkan, sebelum bayi lahir atau sejak kehamilan sudah mulai dapat disiapkan persyaratan dibutuhkan seperti buku nikah dan jangan sampai ada anak tidak ada akte kelahiran.(*)

Memasuki Hari ke-4, Tim SAR belum Temukan Balita yang Tenggelam di Kuala Panga

Rafli dan Nasir Djamil Datangi Kementrian PUPR, Jembatan Gantung Samadua segera Dibangun kembali

Penyanyi Tulus Serahkan Kalung Pendeteksi Lokasi Gajah untuk Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved