Senin, 20 April 2026

DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Besar, Juga Ketua Panwaslih

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Suasana rapat pleno lanjutan KIP Aceh Besar di JSC Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (17/5/2019). 

BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, Cut Agus Fathillah dan Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar, Adinirwan, berupa pemberhentian tetap dari jabatannya. Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Putusan terhadap Cut Agus dan Adinirwan disampaikan dalam dua sidang terpisah. Sidang keduanya itu sama-sama dipimpin oleh Harjono selaku ketua merangkap anggota majelis pemeriksa dibantu, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai anggota majelis pemeriksa.

DKPP memberhentikan Cut Agus setelah memeriksa aduan dari Ketua DPW Partai Aceh Aceh Besar, Saifuddin Yahya yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fadjri SH, Hermanto SH, dan Murtadha SH. Dalam aduan itu, Pengadu juga melaporkan empat komisioner KIP setempat yaitu, Agus Samsidi, Junaidi, Miswar, dan Muhammad Hayat.

Sedangkan aduan terhadap Ketua Panwaslih Aceh Besar, Adinirwan dilaporkan oleh Ketua PPK Peukan Bada, M Nur Abd Muthalib, Ketua PPK Montasik, Pria Rizki, dan Ketua PPK Darussalam, Ridhwan. Dalam aduan itu juga dilaporkan dua anggota Panwaslih setempat yaitu Nurhidayati dan Marhami.

Ketua dan Anggota KIP Aceh Besar itu dilaporkan ke DKPP karena diduga sudah melakukan pelanggaran kode etik. Ada beberapa kasus yang diadukan, diantaranya, sudah terjadinya ketidaksesuaian jumlah pemilih/penggelembungan suara sebanyak 273.530 suara di Aceh Besar.

Selain itu, KIP juga dinilai tidak menjalankan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar. Pada saat melakukan rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, KIP juga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan cara mengusir saksi dari Partai Aceh yang mengajukan keberatan.

Tindakan ketua dan anggota KIP tersebut dinilai oleh DKPP sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sehingga harus dijatuhkan sanksi.

Dalam putusannya, DKPP hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fathillah. Sedangkan empat komisioner lainnya, hanya diberikan sanksi peringatan. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan ini sepanjang terhadap Teradu I (Cut Agus Fathillah) paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," bunyi putusan DKPP.

Sedangkan Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Besar diadukan karena telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 050/K.Bawaslu.AC/02/PM.00.02/IV/2019 yang meminta KIP Aceh Besar menunda pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dari tanggal 2 Mei 2019 menjadi tanggal 4 Mei 2019. 

Dari hasil pemeriksaan DKPP, ternyata keputusan itu hanya diputuskan sendiri oleh Ketua Panwaslih Aceh Besar, Adinirwan, tanpa melibatkan dua anggotanya. Sehingga, DKPP memutuskan Adinirwan telah  terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sedangkan dua anggota tidak terbukti dan nama keduanya juga direhabilitasi oleh DKPP.

Karena itu, Adinirwan diberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Panwaslih Aceh Besar. "Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," bunyi putusan DKPP. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved