KUA PPAS
DPRK Abdya belum Bahas KUA PPAS 2020, Ini Kendalanya
Namun, hingga menjelang pertengahan Oktober ini, KUA PPAS yang menjadi acuan atau pedoman penyusun RAPBK 2020 itu, belum dibahas bersama antara legis
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zainun Yusuf I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2020 sudah diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) kepada DPRK setempat pada akhir Agustus lalu.
Namun, hingga menjelang pertengahan Oktober ini, KUA PPAS yang menjadi acuan atau pedoman penyusun RAPBK 2020 itu, belum dibahas bersama antara legislatif (DPRK) dengan eksikutif (Pemkab Abdya).
Sebagai cacatan bahwa, KUA PPAS Abdya 2020 diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Muslizar MT kepada DPRK dalam Rapat Paripurna, 27 Agustus lalu yang diterima Pimpinan DPRK yang lama Zaman Akli.
“KUA PPAS sudah diserahkan Wabup kepada Pimpinan DPRK akhir Agustus lalu,” kata Kepala Badan Keuangan Abdya, Mussawir SSos MSi, juga Sekretaris TAPK kepada Serambinews.com, Jumat (11/10/2019).
KUA PPAS Abdya 2020 dengan asumsi anggaran Rp 1 triliun lebih.
• Penerimaan CPNS Diumumkan Setelah Kabinet Jokowi Terbentuk, Ini Penjelasan Kabiro Humas BKN Pusat
• Penyakit Hepatitis B Banyak Jangkiti Warga Subulussalam, Ini Saran Dokter Spesialis
• Ini Enam Siswa yang Meraih Juara Duta Kamtibmas Aceh Utara
Anggata DPRK Abdya Masa Jabatan 2014-2019 sudah berakhir seiring pengambilan sumpah 25 Anggota DPRK Abdya Masa Jabatan 2019-2024 pada 9 September lalu.
Hingga saat ini, Pimpinan DPRK yang definitif belum dibentuk, termasuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Kendala sehingga belum dibahas KUA PPAS karena belum penetapan pimpinan dewan definitif dan AKD juga belum terbentuk,” kata Ketua DPRK Abdya sementara, Nurdianto kepada Serambinews.com, Jumat (11/10/2019).
Sesuai ketentuan bahwa, pimpinan sementara hanya melaksanakan tugas mempasilitasi penyusunan tata tertib (Tatib), memproses terbentuk AKD dan memproses SK penetapan pimpinan dewan definitif.
“Di luar itu tak boleh, termasuk tak bisa membahas KUA PPAS,” ujar politisi Partai Demokrat, ini.
Nurdianto menjelaskan, Tatib DPRK Abdya sudah selesai dievaluasi Gubernur Aceh, Kamis (10/10/2019).
Paripurna penetapan pengusulan Pimpinan DPRK yang definitif terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II juga sudah dilakukan dan, hanya menunggu SK dari Gubernur Aceh.
“Setelah paripurna penetapan Pimpinan DPRK definitif, maka segera dilaksanakan paripurna tatib dan pembentukan AKD,” kata Nurdianto.
AKD terdiri atas Komisi-komisi, Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Badan Legeslasi (Banleg).