Sipir Selundupkan Sabu
Fakta-fakta Oknum Sipir Lapas Selundupkan 40 Kg Sabu, Barang Bukti Disimpan di Lemari Dapur
Berikut fakta-fakta terungkapnya penyulundupan sabu 40 kg oleh oknum sipir yang sudah dirangkum serambinews.com:
Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) karung warna putih yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika shabu.
Tim BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil Honda Civic BK 6 RY, beberapa handphone, dan beberapa kartu identitas.
3. Pelaku Lain Diburu
Setelah mengamankan Dustur dan istri, tim lapangan BNN melakukan pengembangan, pencarian dan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut.
4. Konferensi Pers BNN
Pagi tadi, Jumat (11/10/2019), BNN menggelar konferensi pers di Langsa.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa dan memimpin melakukan konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Dalam konferensi pers, Arman Depari menyebutkan, hasil operasi BNN bekerja sama dengan Bae Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.
Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.
Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.
Sebanyak 20 kg diantaranya sudah didistribuskan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.
Arman Depari menyebutkan, sipir Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama Dustur.
Ia mengatakan, kondisi ini sangat kontradiktif. Seharusnya sipir memberikan pengawasan agar tidak lagi terjadi kejahatan.
Namun kenyataannya, yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, tapi adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan mendistribusikan sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 Kg ditemukan di rumah yang bersangkutan.