Sipir Selundupkan Sabu
Fakta-fakta Oknum Sipir Lapas Selundupkan 40 Kg Sabu, Barang Bukti Disimpan di Lemari Dapur
Berikut fakta-fakta terungkapnya penyulundupan sabu 40 kg oleh oknum sipir yang sudah dirangkum serambinews.com:
Fakta-fakta Oknum Sipir Lapas Selundupkan 40 Kg Sabu, Barang Bukti Disimpan di Lemari Dapur
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terungkapnya aksi kejahatan penyulundupan sabu oleh oknum sipir menghebohkan publik.
Bagaimana tidak, sipir yang seharusnya memberikan pengawasan agar tidak terjadi kejahatan malah ikut-ikutan melakukan kejahatan.
Aksi penyulundupan sabu ini melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa.
Berikut fakta-fakta terungkapnya penyulundupan sabu 40 kg oleh oknum sipir yang sudah dirangkum serambinews.com:
1. Kronologi
Sipir Lapas Langsa bernama Dustur ini ditangkap bersama istrinya Nur Maida.
Mereka ditangkap di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Senin (7/10/2019).
Dustur dan istrinya, Nur Maida diduga menyelundupkan sabu-sabu 40 Kg dari Malaysia.
Dalam laporan yang beredar tersebut, sabu-sabu itu dikirim dari Malaysia menuju perairan Aceh Timur menggunakan boat.

Baca: Sekongkol, Oknum Sipir Lapas dan Istrinya Selundupkan Sabu dari Malaysia, Jumlahnya Fantastis
Baca: Pengakuan Sipir Lapas yang Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh, 20 Kg Sudah Diambil Pemesan
Baca: MaTA: Korupsi Alat Hama Kopi bukan Hanya Merugikan Negara, Tapi Juga Petani
Baca: Sempat Heboh, Wanita Pemeran ‘Vina Garut’ Kini Berani Muncul di Hadapan Publik, Begini Penampilannya
2. Sabu Disimpan di Lemari Dapur
Dustur mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Selanjutnya tim BNN membawa Dustur ke rumahnya Idi Rayeuk.
Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah Nur Maida yang merupakan istri Dustur.
Istri Dustur menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.