Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, Pengajuan Kredit Dipersulit
Meski sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan belum resmi diterapkan, nyatanya hal tersebut telah menjadi polemik masyarakat.
Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, Pengajuan Kredit Dipersulit
SERAMBINEWS.COM - Belum selesai soal kenaikan tarif, kini sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan jadi polemik masyarakat.
Pasalnya, beberapa sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan berupa tak bisa urus SIM, STNK, Paspor, hingga dipersulit saat ajukan kredit.
Meski sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan belum resmi diterapkan, nyatanya hal tersebut telah menjadi polemik masyarakat.
Banyak pro dan kontra di tengah masyarakat terkait kebijakan BPJS Kesehatan yang diambil pemerintah.
Seperti yang diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluhkan defisit keuangan akibat tunggakan para peserta jaminan kesehatan tersebut.
Akibatnya, BPJS Kesehatan pun tak bisa membayar hutang, sehingga pemerintah harus menggelontorkan sejumlah dana untuk menutupnya.
Terkait keuangan BPJS Kesehatan yang tak kunjung membaik, iuran tiap bulan yang dibebankan kepada peserta pun akan dinaikkan.
Rencana pemerintah menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) BPJS Kesehatan dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 terus menjadi polemik publik.
Baca: Ibunya Sudah Meninggal, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali
Baca: Terkait Insiden Penusukan Wiranto, Ini Tanggapan Para Tokoh, dari Fahri Hamzah hingga Rocky Gerung
Baca: Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya
Baca: Total Sabu-Sabu Awalnya 48 Kg, Namun 28 Kg Telah Didisistribusikan Oknum Sipir LP II B Langsa
Baca: Fakta-fakta Oknum Sipir Lapas Selundupkan 40 Kg Sabu, Barang Bukti Disimpan di Lemari Dapur
Pemerintah tinggal menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 120.000 per bulan, kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 75.000 per bulan. Sementara itu iuran kelas III rencananya naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000 per bulan.
Kenaikan iuran tersebut merupakan hasil usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sementara mengacu usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta BPJS Kesehatan kelas 1 harus membayar Rp 160.000,-, kelas II Rp 110.000,-, dan kelas III Rp 42.000,-.
Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, kebijakan penaikan iuran BPJS Kesehatan disebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris sebagai upaya menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Belum selesai masalah kenaikan iuran tersebut, pemerintah kini menyiapkan aturan yaitu sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan.