Berita Aceh Utara

Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya

Keduanya juga dituntut pidana mati oleh JPU 23 September 2019. Namun, dalam sidang pamungkas tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS/ JAFARUDDIN
Dua terdakwa menyalami hakim PN Lhoksukon Aceh Utara usai menjalani sidang. 

 Keduanya juga dituntut pidana mati oleh JPU 23 September 2019. Namun, dalam sidang pamungkas tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya dengan penjara seumur hidup.

 Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/10/2019) juga menjatuhkan pidana untuk menantu Ramli dan seorang pria lainnya.

Mereka terlibat dalam kasus 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram.

Ramli yang menjalani sidang perdana, dengan agenda mendengar material amar putusan dari tiga terdakwa lainnya.

Ia divonis  pidana mati oleh PN Lhoksukon dalam kasus tersebut.

Sedangkan terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang pamungkas adalah menantunya Ramli, yaitu Muhammad Zubir (28) dan Saiful Bahri alias Pon, warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Sidang tersebut dipimpin T Latiful.

Baca: Total Sabu-Sabu Awalnya 48 Kg, Namun 28 Kg Telah Didisistribusikan Oknum Sipir LP II B Langsa

Didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH.

Sedangkan kedua terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacara Abdul Aziz.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadiri Yudi Permana SH dan Hari Citra Kesuma SH.

Keduanya juga dituntut pidana mati oleh JPU 23 September 2019.

Namun, dalam sidang pamungkas tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya dengan penjara seumur hidup.

Baca: Fakta-fakta Oknum Sipir Lapas Selundupkan 40 Kg Sabu, Barang Bukti Disimpan di Lemari Dapur

Menurut Hakim, keduanya melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir melalui pengacaranya.

Begitu juga dengan JPU, menyatakan hal senada.  

Diberitakan sebelumnya, BNN RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara.

Hal itu dilakukan dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Januari 2019. (*)

Baca: Aceh Cetak 23 Pelatih, Kursus Lisensi C PSSI  

    

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved