Berita Ekonomi
Terhitung 11 Oktober 2019, OJK Cabut Izin BPRS Hareukat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hareukat yang beralamat di Jalan Masjid Nomor 18,
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Yusmadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hareukat yang beralamat di Jalan Masjid Nomor 18, Lambaro, Aceh Besar, terhitung sejak Jumat (11/10/2019).
Pencabutan izin usaha BPRS tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-182/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat, terhitung 11 Oktober 2019.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPRS Hareukat sejak 27 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
Penetapan itu karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.
Informasi ini disampaikan Kepala OJK Aceh, Aulia Fadly dalam konferensi pers yang berlangsung di Solong Kopi Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (11/10/2019).
"Terhitung 11 Oktober 2019, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Hareukat yang beralamat di Jalan Masjid, Lambaro, Aceh Besar," katanya.
Ia menjelaskan penetapan status BDPK terhadap BPRS Hareukat disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Status itu ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
Namun dikatakan Aulia, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham untuk keluar dari status BDPK, dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.
Kepala Divisi Kehumasan Sekretariat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Haydin Haritzon yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menyebutkan berdasarkan data sementara yang dimiliki BPRS Hareukat per 23 Juli 2019 jumlah rekening yang dimiliki sebanyak 3.858 rekening dengan nilai total simpanan Rp 6,9 miliar, dan aset bank Rp 2,1 miliar.
• BPRS Tahan Dana Bergulir Desa
• Pengumuman kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dari BPRS Rahmah Hijrah Agung
• Dana Gampong ‘Ngendap’ di BPRS
Ia menyampaikan pihaknya akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi BPRS Hareukat. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPRS Hareukat dicabut izinnya oleh OJK pada 11 Oktober 2019.
"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," jelasnya.
Ia menjelaskan rekonsiliasi dan verifikasi itu akan diselesaikan pihaknya paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 18 Februari 2020.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Informasi selengkapnya baca di Harian Serambi Indonesia, edisi Sabtu (12/10/2019). (*)