Sipir Selundupkan Sabu

Total Sabu-Sabu Awalnya 48 Kg, Namun 28 Kg Telah Didisistribusikan Oknum Sipir LP II B Langsa

Deputi Pemberantasan BNN Pusat ini menyebutkan, dalam operasi pengangkapan itu, BNN berhasil menyita sebanyak 20,5 kg sabu-sabu.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Armam Depari, didampingi Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH, Wali Kota, Usman Abdullah SE, Dandim 0104/Atim, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Kepala BNNK Langsa, AKBP Navry Yulenny, Wakapolres Langsa, Kompol Budi Darma, saat konferensi pers di halaman Kantor BNNK Langsa. 

Deputi Pemberantasan BNN Pusat ini menyebutkan, dalam operasi pengangkapan itu, BNN berhasil menyita sebanyak 20,5 kg sabu-sabu. Mereka juga menangkap 2 tersangka yaitu, Dusthur Bin Hanafiah Puteh (36) dan istrinya, Nur Maida bini Abu Bakar (31).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Armam Depari mengatakan, total sabu-sabu sebenarnya ada 48 kg.

Sabu-sabu itu milik tersangka Dusthur Bin Hanafiah Puteh (36), oknum Sipir LP Kelas II B Langsa.

"Pengakuan tersangka Dutsur total sabu awalnya 48 kg, namun 28 kg (28 bungkus) sabu itu telah diditrisbusikan pelaku kepada orang lain," kata Irjen Arman Depari, pada konfrensi pers, di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019).

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir juga Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, Dandim 0104/Atim, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Kepala BNNK Langsa, AKBP Navry Yulenny, Wakapolres Langsa, Kompol Budi Darma, dan lainnya.

Deputi Pemberantasan BNN Pusat ini menyebutkan, dalam operasi pengangkapan itu, BNN berhasil menyita sebanyak 20,5 kg sabu-sabu.

Mereka juga menangkap 2 tersangka yaitu, Dusthur Bin Hanafiah Puteh (36) dan istrinya, Nur Maida bini Abu Bakar (31).

Baca: Aceh Cetak 23 Pelatih, Kursus Lisensi C PSSI  

Barang bukti sabu-sabu 20,5 kg ini disita BNN Pusat pada tanggal 7 Oktober lalu.

Di rumah tersangka Dutsur yang berada di Dusun Petua Amin, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan Dutsur ditangkap di Kota Langsa dan isteinya Nur Maida ditangkap di rumah.

Bersamaan disita sabu-sabu seberat 20,5 kg yang terbungkus di dalam 20 bungkus teh merk China warna hijau.

Jenderal Bintang dua ini menjelaskan kronologis penangkapan.

Awalnya pihak BNN mendapat informasi dari masyarakat, ada pengiriman narkotika dari Malaysia, menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.

Atas laporan ini, Tim BNN yang melakukan penyelidikan mencurigai ada keterlibatan salah satu oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas 2 B Langsa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved