Sipir Selundupkan Sabu
Total Sabu-Sabu Awalnya 48 Kg, Namun 28 Kg Telah Didisistribusikan Oknum Sipir LP II B Langsa
Deputi Pemberantasan BNN Pusat ini menyebutkan, dalam operasi pengangkapan itu, BNN berhasil menyita sebanyak 20,5 kg sabu-sabu.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Tersangka Dutsur, dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu ini.
Tim BNN yang memperdalam penyelidikan di lapangan, berhasil memgamankan tersangka Dusthur di daerah Langsa, pada Senin (7/10/2019) pukul 12.37 WIB.
Dari pengakuan tersangka Dutsur, dirinya ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Baca: Sekongkol, Oknum Sipir Lapas dan Istrinya Selundupkan Sabu dari Malaysia, Jumlahnya Fantastis
Saat itu juga, tersangka langsung diboyong ke rumahnya di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Pada hari yang sama, tim BNN lainnya langsung melakukan pengepungan rumah Dusthur,.
Tim berhasil diamankan seorang perempuan Nur Maida, yang tak lain istri Dutsur.
Pengakuan istrinya kepada petugas BNN, ditunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.
Petugas pun berhasil mengamankan 1 karung goni warna putih.
Di dalamnya terdapat 19 bungkus ukuran 1 kg yang diduga sabu-sabu.
Istri Dusthur juga menunjukkan 1 bungkus diduga sabu-sabu ukuran sedang lainnya.
Barangn haram itu juga disimpan di dalam lemari dapur rumahnya itu.
Menurut Irjen Arman Depari, pengakuan tersangka Dusthur bahwa, awalnya ia menerima sebanyak 48 kg/bungkus sabu.
Tapi saat ditangkap sabu hanya tersisa 20 kg/ bungkus.
Karena tersangka sudah sempat mendistribusikan sebanyak 18 kg/ bungkus.
Sedangkan 10 bungkus (10 kg) sabu lainnya, ada yang dihantarkan tersangka Dutsur.
Serta ada yang diambil sendiri pelaku lainnya. (*)
Baca: Aceh Singkil Endemis Demam Berdarah, Seratusan Warga Terjangkit