Berita Lhokseumawe

Tuan Giok dari Fraksi PA Jadi Ketua Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe, Ini Tugas dan Wewenangnya

Mahmudi Harun atau di kalangan mantan kombatan GAM lebih dikenal dengan nama Tuan Giok ini ditetapkan sebagai Ketua BKD DPRK Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Mahmudi Harun alias Tuan Giok terpilih sebagai ketua BKD DPRK Lhokseumawe 

Tuan Giok dari Fraksi PA Jadi Ketua Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe, Ini Tugas dan Wewenangnya

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe telah menggelar rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan, pada Kamis (10/10/2019) sore.

Salah satu hasil dari rapat paripurna tersebut adalah menetapkan susunan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Hasilnya, Mahmudi Harun atau di kalangan mantan kombatan GAM lebih dikenal dengan nama Tuan Giok ini ditetapkan sebagai Ketua BKD.

Berikut susunan personalia BKD DPRK Lhokseumawe:

1. Ketua: Mahmudi Harun alis Tuan Giok (Fraksi PA)

2. Wakil Ketua: M Ismial Saleh (Fraksi Gerindra)

3 Sekretarsi Bukan Anggota: Sekretaris DPRK

4. Anggota: Roslina SKom (Fraksi Demokrat Bersatu)

BREAKING NEWS - Sipir Lapas Langsa dan Istrinya Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia, Ini Kata BNN

VIRAL Pencuri Tewas saat Membobol Mesin ATM karena Kecerobohannya, Tubuhnya Terlempar 10 Meter!

BREAKINGNEWS - Mayat Pria Berbaju Hitam Ditemukan Terapung di Laut Lhokseumawe

Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Lhokseumawe Nining Sallina SSTP MSM, Jumat (11/10/2019) menyebutkan, bagi seluruh personalia BKD memiliki lima tugas dan tiga wewenang.

Lima tugas BKD adalah:

1. Memantau dan mengevaluasi disiplin etika, dan moral anggota DPRK dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRK dan kepatuhan anggota DPRK terhadap sumpah/janji dan kode etik.

2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRK terhadap peraturan tata tertib, sumpah/janji, dan kode etik.

3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRK, anggota DPRK, dan/atau masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved