Berita Lhokseumawe
Tuan Giok dari Fraksi PA Jadi Ketua Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe, Ini Tugas dan Wewenangnya
Mahmudi Harun atau di kalangan mantan kombatan GAM lebih dikenal dengan nama Tuan Giok ini ditetapkan sebagai Ketua BKD DPRK Lhokseumawe.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 3 sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRK.
5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRK berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRK atas pengaduan pimpinan DPRK, masyarakat dan/atau pemilih.
Sedangkan tiga wewenang BKD adalah:
1. Melakukan pemanggilan kepada anggota DPRK yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
2. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain.
3. Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRK yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.(*)