Berita Aceh Selatan
Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Proyek Jalan Layang Tapaktuan Tapa, Ini Identitas dan Peran
Mereka ditahan di Rutan Kelas II B Tapaktuan, Jumat (11/10/2019) malam, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus ini.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Namun, dalam pengerjaannya proyek ini tidak dikerjakan sesuai gambar perencanaan (bestek).
Ada item perkerjaan yang diubah, sehingga tidak sesuai spesifikasi perencanaan awal dan ada item pekerjaan tidak dilaksanakan.
Namun perubahan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan tambah kurang (addendum).
"Dalam kegiatan proyek ini telah dilakukan pencairan dua kali, yaitu pencairan uang muka 30% dan pencairan termyn II 60%, sehingga secara keseluruhan dana yang telah dicairkan adalah adalah 90%.
Akan tetapi, dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan/berakhirnya kontrak yaitu tanggal 16 Oktober 2017, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan seluruhnya 100%," ungkap Kajari.
Sehingga, lanjutnya, dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan Nomor : 5564/XII/2017 tanpa tanggal, melainkan hanya tersebut Desember 2017.
Hingga kini belum serah terima pekerjaan dari pihak Penyedia/kontraktor pelaksana CV Gunung Pulai kepada pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan.
"Atau setidak-tidaknya pertanggung jawaban atas pengelolaan dan penggunaan dana kegiatan yang telah dicairkan 90% dari nilai kontrak yaitu kurang lebih sebesar Rp 829.071.000," ungkap Fajar Mufti. (*)