Aceh Akan Ambil Alih Blok Migas Eks Exxon
Tanpa banyak yang tahu, Aceh saat ini sedang dihadapi pada sebuah persoalan besar terkait pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok B Aceh Utara...
* Jika ESDM tak Setujui Skema Kontrak yang Diajukan
Tanpa banyak yang tahu, Aceh saat ini sedang dihadapi pada sebuah persoalan besar terkait pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok B Aceh Utara. Data diperoleh Serambi, Blok B mulai beroperasi sejak 1977 dengan puncak produksi mencapai 3.400 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day atau Juta Standar Kaki Kubik per Hari).
Blok B yang awalnya dikelola oleh Mobil Oil Indonesia inilah yang menorehkan catatan emas dalam sejarah kejayaan migas di Aceh. Kehadiran PT Arun dan beberapa industri ikutan lainnya, pernah membuat Kota Lhokseumawe dijuluki sebagai Kota Petro Dolar.
Kontrak kerja sama Mobil Oil (belakangan merger dengan Exxon) seharusnya berakhir pada 13 Oktober 2018. Tapi pada tahun 2015, pengelolaan blok B ini dialih kelolakan kepada PT Pertamina Hulu Energi. Persoalan terjadi, karena sejak kontrak dengan Mobil Oil berakhir tahun 2018, hingga kini belum ada perpanjangan kontrak defenitif. Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mencapai kesepakatan terkait skema kontrak pengelolaan. Diperoleh informasi proses negosiasi berakhir buntu (deadlock).
Lantas apa yang sebenarnya terjadi dengan Blok B tersebut? Berapa cadangan migas yang tersisa? Dan di mana posisi Aceh? Untuk menelusuri ini, wartawan Serambi Indonesia, Yocerizal, mewawancarai sejumlah narasumber, di antaranya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Plt Ketua Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Anggota DPR Aceh, serta pakar hukum dan praktisi migas. Rangkuman data dan wawancara diturunkan dalam laporan eksklusif mulai hari ini.
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan mengambil sikap tegas dengan tidak lagi memperpanjang kontrak kerja sama pengelolaan blok minyak dan gas (migas) di Aceh Utara, yakni Blok B. Blok tersebut awalnya dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) dengan masa kontrak hingga 3 Oktober 2018. Namun pada tahun 2015, pengelolaannya dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Langkah itu diambil jika Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak setuju dengan skema kerja sama yang diajukan Pemerintah Aceh. Saat ini proses negosiasi berakhir buntu (deadlock) dan untuk menghindari kevakuman pengelolaan, Menteri ESDM atas persetujuan Plt Gubernur Aceh melakukan perpanjangan kontrak sementara untuk ketiga kalinya kepada PHE selama 45 hari, terhitung sejak 4 Oktober 2019.
“Kontrak sudah berakhir 3 Oktober 2019, dan 45 hari ke depan kita percayakan pengelolaan kepada PHE,” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kepada Serambi belum lama ini.
Untuk diketahui, kontrak kerja sama pengelolaan blok migas dengan Mobil Oil sebelumnya menggunakan skema cost recovery, tetapi belakangan Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri No. 08 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka semua kontrak kerja sama migas yang baru harus menggunakan skema gross split (atau bagi hasil kotor).
Dalam skema gross split, biaya operasional sepenuhnya ditanggung oleh pihak kontraktor. Mekanisme bagi hasilnya: untuk minyak, negara mendapat bagian 57 persen, kontraktor 43 persen. Sementara untuk gas, negara mendapat 52 persen, kontraktor 48 persen. Hal ini berbeda dengan skema cost recovery, dimana biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk memproduksi migas harus mendapat penggantian dari negara.
Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan kontrak Blok B tetap menggunakan skema cost recovery, dengan pembagian 70 persen negara (termasuk di dalamnya 70 persen untuk Aceh) dan 30 persen kontraktor. Skema ini dipilih karena selain masalah kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2015, juga terbuka ruang bagi perusahaan daerah untuk terlibat dalam pengelolaan migas.
Sementara Kementerian ESDM, terutama beberapa pejabatnya, tetap ngotot agar kontrak kerja sama tetap harus menggunakan skema baru yakni gross split sebagaimana diatur di dalam Permen ESDM No. 08 Tahun 2017. Dua kepentingan inilah yang hingga sekarang tak bertemu.
Pemerintah Aceh sendiri sebagaimana dikatakan Nova, tetap akan bertahan pada usulan skema cost recovery. Karena itu, apabila hingga tenggat waktu 45 hari berakhir (17 November 2019) Kementerian ESDM masih juga bertahan pada skema gross split, maka Pemerintah Aceh akan mengambil langkah tegas, yakni memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi.
“Sesudah itu (45 hari) Menteri ESDM bertahan di gross split, maka akan kita putus kontrak. Insya Allah akan kita kelola sendiri oleh PT PEMA (Pembangunan Aceh, sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh/PDPA). Ada peluang PT PEMA bekerja sama dengan pihak ketiga,” tegas Nova Iriansyah.
Sebenarnya, keputusan skema kontrak cost recovery ini telah diambil Pemerintah Aceh sejak sebelum kontrak pengelolaan Blok B berakhir. Plt Gubernur dalam suratnya kepada Plt Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Azhari Idris, tanggal 2 Februari 2019, meminta agar dilakukan evaluasi lebih lanjut terkait konsep kerja sama perpanjangan kontrak seusai dengan kesepakatan yang dicapai dari hasil workshop perpanjangan wilayah kerja ‘B’ yang dihadiri oleh Tim Negosiasi Perpanjangan Blok B, PT Pertamina, dan BPMA pada 16-17 Januari 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sampul-tabloid-investasi-edisi-perdana.jpg)