Berita Aceh Singkil

Kapal asal Sibolga yang Diamankan Panglima Laut Gosong Telaga Singkil Utara Kabur

Setelah dokumennya diamankan boat penangkap ikan tersebut, diminta ke Dinas Perikanan Aceh Singkil, di Gosong Telaga Barat. Namun bukannya menurut,

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kapal Berkat Tello 09 kabur, namun dokumen berisi izin kapal berhasil diamankan Panglima Laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil. Kapal itu diduga menggunakan alat bantu kompresor, di antara Pulau Mangkir dan Birahan, Senin (14/10/2019). 

Setelah dokumennya diamankan boat penangkap ikan tersebut, diminta ke Dinas Perikanan Aceh Singkil, di Gosong Telaga Barat. Namun bukannya menurut, malah kabur.

Laporan Dede Rosadi | Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kapal Motor (KM) Berkat Tello 09 yang diduga menggunakan alat bantu kompresor kabur.

Kapal asal Sibolga, Sumatera Utara, itu dokumennya sudah diamankan Panglima Laut Gosong Telaga, Maswarddin Daeli di antara Pulau Birahan dengan Pulau Mangkir, Senin (14/10/2019) siang.

Setelah dokumennya diamankan boat penangkap ikan tersebut, diminta ke Dinas Perikanan Aceh Singkil, di Gosong Telaga Barat.

Namun bukannya menurut, malah kabur.

Hal itu diketahui ketika panglima laut membawa KM Berkat Tello 015 yaitu, kapal lainnya yang ditangkap dekat Pulau Mangkir, dengan kasus serupa gunakan kompresor ke Dinas Perikanan Aceh Singkil, jelang magrib.

Sampai di Dinas Perikanan, KM Berkat Tello 09 tidak datang.

Polisi Tangkap Seorang Pria Paruh Baya asal Baktiya Barat di Lhoksukon, Ini Kasusnya

"Yang satu (KM Berkat Tello 09) kabur," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali ST.

Penangkapan boat itu, berlangsung ketika rombongan Tim Reaksi Cepat BPBD Aceh Singkil, evakuasi mayat yang ditemukan Panglima Laut Gosong Telaga Timur Misdin.

Saat itu, Panglima Laut melihat boat menggunakan alat bantu kompresor.

Kemudian menangkapnya.

Kapal ditangkap lantaran, kedapatan menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan.

Sebab alat bantu tersebut dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved