Berita Aceh Singkil
Kapal Sibolga yang Ditangkap Panglima Laot Gosong Telaga Singkil Utara Diproses Hukum Adat
Kapal boat asal Sibolga, Sumatera Utara, KM Berkat Tello 015 diproses hukum adat.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yusmadi
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kapal boat asal Sibolga, Sumatera Utara, KM Berkat Tello 015 diproses hukum adat.
Kapal tersebut ditangkap Panglima Laot Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, di sekitar Pulau Mangkir, Senin (14/10/2019).
Kapal ditangkap lantaran, kedapatan menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan.
Sebaba alat bantu tersebut dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Penangkapan dilakukan Panglima Laut Gosong Telaga Selatan, Maswarddin Daeli dan Panglima Laut Gosong Telaga Timur, Misdin.
"Ditangkap di perairan masuk wilayah Singkil Utara," kata Maswarddin.
Ada dua unit boat yang ditangkap, masing-masing KM Berkat Tello 015 dan KM Berkat Tello 09.
Sayang KM Berkat Tello 09 berhasil kabur, ketika panglima laut menangkap KM Berkat Tello 15.
Namun dokumen KM Berkat Tello 09 sudah diamankan Panglima Laut.
Penangkapan boat itu, berlangsung ketika rombongan Tim Reaksi Cepat BPBD Aceh Singkil, evakuasi mayat yang ditemukan Panglima Laut Gosong Telaga Timur Misdin.
• ASPI Usul Cegat Boat Sibolga, Bila Penghadangan Truk Ikan Aceh di Barus Berlanjut
• Video - Ranjungan Nelayan Singkil Tembus Pasar Ekspor, Dikirim Via Medan
• Ladeni Persiraja di Langsa, Sekum PSMS: Apa Boleh Buat
Saat itu Panglima Laut melihat boat menggunakan alat bantu kompresor tak jauh dari lokasi penemuan mayat. Lantas Panglima Laut menangkapnya.
Setelah ditangkap boat 9 GT itu, dibawa dengan pengawalan Kapolsek Singkil Utara Ipda Irvan, ke Dinas Perikanan Aceh Singkil.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali ST, mengatakan, boat yang ditangkap akan diproses sesuai hukum adat.
Sementara kompresor serta selang diamankan pihaknya.