Breaking News

Berita Aceh Singkil

Kapal Sibolga yang Ditangkap Panglima Laot Gosong Telaga Singkil Utara Diproses Hukum Adat

Kapal boat asal Sibolga, Sumatera Utara, KM Berkat Tello 015 diproses hukum adat.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kapal Berkat Tello 09 kabur, namun dokumen berisi izin kapal berhasil diamankan Panglima Laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil. Kapal itu diduga menggunakan alat bantu kompresor, di antara Pulau Mangkir dan Birahan, Senin (14/10/2019). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kapal boat asal Sibolga, Sumatera Utara, KM Berkat Tello 015 diproses hukum adat.

Kapal tersebut ditangkap Panglima Laot Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, di sekitar Pulau Mangkir, Senin (14/10/2019).

Kapal ditangkap lantaran, kedapatan menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan.

Sebaba alat bantu tersebut dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Penangkapan dilakukan Panglima Laut Gosong Telaga Selatan, Maswarddin Daeli dan Panglima Laut Gosong Telaga Timur, Misdin.

"Ditangkap di perairan masuk wilayah Singkil Utara," kata Maswarddin.

Ada dua unit boat yang ditangkap, masing-masing KM Berkat Tello 015 dan KM Berkat Tello 09.

Sayang KM Berkat Tello 09 berhasil kabur, ketika panglima laut menangkap KM Berkat Tello 15.

Namun dokumen KM Berkat Tello 09 sudah diamankan Panglima Laut.

Penangkapan boat itu, berlangsung ketika rombongan Tim Reaksi Cepat BPBD Aceh Singkil, evakuasi mayat yang ditemukan Panglima Laut Gosong Telaga Timur Misdin.

ASPI Usul Cegat Boat Sibolga, Bila Penghadangan Truk Ikan Aceh di Barus Berlanjut

Video - Ranjungan Nelayan Singkil Tembus Pasar Ekspor, Dikirim Via Medan

Ladeni Persiraja di Langsa, Sekum PSMS: Apa Boleh Buat

Saat itu Panglima Laut melihat boat menggunakan alat bantu kompresor tak jauh dari lokasi penemuan mayat. Lantas Panglima Laut menangkapnya.

Setelah ditangkap boat 9 GT itu, dibawa dengan pengawalan Kapolsek Singkil Utara Ipda Irvan, ke Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali ST, mengatakan, boat yang ditangkap akan diproses sesuai hukum adat.

Sementara kompresor serta selang diamankan pihaknya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved