Berita Bireuen
Seorang Tahanan Kabur dari Sel Polsek Peusangan Ketakutan dan Menyerahkan Diri
Ikbal, salah satu tahanan kabur dari sel Polsek Peusangan akhirnya menyerahkan diri, Selasa (15/10/2019).
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yusmadi
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Ikbal, salah satu tahanan kabur dari sel Polsek Peusangan akhirnya menyerahkan diri, Selasa (15/10/2019).
Ikbal menyerahkan diri, ke Polres Bireuen setelah merasa ketakutan dan orang tuanya memberitahukan ke Polres Bireuen.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholidiansyah kepada Serambinews.com, Selasa (15/10/2019) siang.
Kasat mengatakan, orang tua dari M Ikbal (18) warga Desa Tanjong Paya, Peusangan menghubungi anggota Polres Bireuen.
Orang tuanya menginformasikan anaknya yang melarikan diri bersama teman satu sel sudah ketakutan dan ingin menyerahkan diri ke Polres Bireuen.
“Mendapat sambutan yang bagus dari orang tuanya, anggota Polres Bireuen menjemput anaknya dan dibawa ke Polres Bireuen sekitar pukul 14.20 WIB dan sudah diamankan di Polres,” ujar Kasat Reskrim
Polres Bireuen.
Dengan menyerahkan diri satu lagi, maka sudah tiga orang sudah diamankan kembali, dua orang ditangkap dan satu orang diserahkan orang tuanya.
• Hj Jafnimar Jakfar, Sosok Wanita Tangguh di Belakang H Azwir
• 2 Hari Jelang Berlakunya UU KPK yang Baru, Bupati Indramayu Ditangkap KPK
• BREAKING NEWS - Kantor KNPI Aceh Tamiang Dibobol Maling, Satu Set Komputer Raib
Ada empat tahanan lainnya terus diburu dan mengharapkan keluarga dan tahanan untuk segera menyerahkan diri sebelum ditangkap anggota yang sedang memburu mereka.
“Sebaiknya segera menyerah baik-baik sebelum ditangkap, anggota yang sedang mencari mereka,” ujar
Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Empat tahanan yang masih kabur yaitu Rahmat Mulia (23) warga Desa Pante Cut, Peusangan, Bireuen, Zulfiadi Abdullah (37) warga Desa Blang Bayu, Aceh Utara, Husaini Abubakar (37) warga Desa Pante Gajah, Peusangan mereka tersangkut kasus narkotika.
Seterusnya Musfriadi (35) warga Dusun BTN Kupula Indah, Desa Geulanggang Gampong, Kota Juang
tersangkut kasus penggelapan mobil. (*)