OTT KPK
Bupati Supendi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Minta Maaf ke Masyarakat Indramayu
Selain Supendi, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha bernama C
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu pada Selasa (15/10/2019).
Selain Supendi, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa AS.
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/10/2019).
Supendi, Omarsyah bersama Wempy diduga sebagai penerima suap.
Sementara Carsa diduga pemberi suap.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa malam.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun terkait perkara suap ini:
1. Suap Berupa Uang dan Sepeda
Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga menerima fee berupa uang dan atau barang dengan nilai bervariasi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.
KPK menjaring delapan orang yang diduga terlibat dalam OTT terkait urusan proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp600 juta.
Fee itu diberikan demi memuluskan upaya pihak Carsa selaku kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.
Adapun nilai tujuh proyek jalan itu secara keseluruhan senilai Rp 15 miliar.
Ketujuh jalan itu yakni, pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.