OTT KPK

Bupati Supendi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Minta Maaf ke Masyarakat Indramayu

Selain Supendi, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha bernama C

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Bupati Indramayu Supendi meminta maaf ke masyarakat Indramayu karena dirinya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap terkait 7 proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu. Hal itu ia ungkapkan setelah ia diperiksa dan kemudian ditahan oleh penyidik KPK, Rabu (16/10/2019) dini hari. Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN) 

Sementara, Omarsyah diduga menerima fee berupa uang sebesar Rp 350 juta dalam dua tahap dan sepeda lipat merek Neo senilai Rp 20 juta.

Adapun Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Basaria.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy itu diduga juga bisa sewaktu-waktu disiapkan dan diberikan untuk kepentingan Supendi.

"Mereka juga pegang uang siap digunakan kapan saja. Kalau diperlukan (Supendi), baru diminta. Ini yang harus dipastikan lagi," kata dia.

 Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Carsa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

2. Kode 'Mangga Manis'

Dalam konferensi pers, Basaria juga mengungkapkan ada kode "Mangga yang Manis" yang disampaikan oleh Carsa.

"CAS diduga menghubungi ajudan SP (Supendi) dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati. CAS meminta sopir bupati, SJ (Sudirjo), untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati," kata Basaria.

Menurut Basaria, pada saat itu, Carsa meminta Sudirjo datang dengan mengendarai motor yang memiliki bagasi kecil di bawah jok untuk menaruh uang.

"Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang," kata Basaria.

Kemudian, Carsa menghubungi Supendi untuk mengonfirmasi bahwa uang yang diserahkan lewat Sudirjo itu sebesar Rp 100 juta.

3. Ditahan KPK

Setelah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih, penyidik KPK menahan keempat tersangka pada Rabu (16/10/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved