Minta Uang Untuk Bayar Uang Komite Sekolah, Seorang Ayah Malah Setubuhi Anak Kandung

Pada tanggal 30 Maret 2019, korban meminta uang kepada tersangka untuk bayar uang komite sekolah yang masih tunggakan 6 bulan.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Mendapat informasi itu, ibu kandung korban membawa korban melapor ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

Secara terpisah Kanit PPA Polres Kupang, IPDA Fridinari Kameo mengatakan, perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat ( 2) atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah 1/3.

Dalam pemeriksaan katanya, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal.

Tersangka melakukan aksi bejat terhadap putri kandungnya karena pengaruh mabuk minuman keras (Miras).

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka E sementara mendekam dalam sel tahanan di Polres Kupang.

(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Miris, Gara-gara Mabuk Miras, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved