Minta Uang Untuk Bayar Uang Komite Sekolah, Seorang Ayah Malah Setubuhi Anak Kandung
Pada tanggal 30 Maret 2019, korban meminta uang kepada tersangka untuk bayar uang komite sekolah yang masih tunggakan 6 bulan.
Gelap Mata Gara-gara Mabuk Miras, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung
SERAMBINEWS.COM, OELAMASI - Pepatah mengatakan, "sebuas-buasnya Harimau tidak akan mungkin memangsai anaknya" rupanya tidak berlaku bagi E (41) warga Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Pasalnya, E yang sudah mabuk minuman keras (miras) seperti gelap mata merenggut kehormatan anak kandungnya sendiri, YA (18). Kasus ini tengah ditangani Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson S.L Amalo, SH, Kamis (17/10/2019) membenarkan soal kasus ini.
Amalo mengatakan, saat ini penyidik Polres Kupang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang di alami oleh korban YA itu. Penyidikpun telah menetapkan E sebagai tersangka.
Dijelaskannya, kasus dugaan percabulan yang dialami korban YA terjadi sekita Juni 2017.
• UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Refly Harun: Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT
• Seorang Gadis 16 Tahun Ditemukan Lemas dan Berbau Busuk, Diduga Gugurkan Kandungan di Dalam Masjid
• Myanmar Masih Tahan Nelayan Idi, Bupati Aceh Timur Minta Segera Dibebaskan
• Ini Bocoran Terkait Kabinet Kerja Jilid 2 yang Disampaikan Langsung oleh Jokowi, Banyak Nama Muda
Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan tindakan ayah kandung korban terus terjadi.
Pada tanggal 30 Maret 2019, korban meminta uang kepada tersangka untuk bayar uang komite sekolah yang masih tunggakan 6 bulan.
Anehnya, tersangka malah meminta imbalan berhubungan badan layaknya suami-isteri terhadap korban, namun permintaan tersangka ditolak korban.
Saat itu, katanya, korban menolak mentah-mentah karena korban merasa bahwa dirinya anak kandung tapi melayani ayah kandung.
Pada malam hari saat korban sedang tidur, lanjut Amalo, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat tersangka disertai ancaman.
Setelah puas melakukan aksinya. Tersangka mengancam akan membunuh korban bila bercerita perihal perbuatan tersangka.
Perbuatan bejat tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali, bahkan sampai tanggal 7 Juli 2019 korban masih dipaksa bersetubuh oleh tersangka.
"Setelah kejadian itu, korban berubah menjadi pendiam. Tidak mau keluar rumah bahkan korban lebih sering menangis. Ibu kandung korban mulai curiga terhadap perubahan perilaku korban," tutur Amalo.
Ibu kandung korban, katanya, kemudian bertanya dan sambil menangis korban menceritrakan perihal apa yang telah terjadi atas dirinya.
• 20 Mayam Emas Melayang, Korban Perampasan di Abdya Ternyata Mertua Camat Kuala Batee
• Kisah Nico Po, Miliader Baru di Indonesia yang Miliki Kekayaan Bersih Rp 50,81 Triliun