Breaking News

UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Refly Harun: Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT

Hal tersebut turut Refly Harun ungkapkan melalui channel YouTube Talk Show tvOne yang tayang pada Rabu (16/10/2019).

Editor: Amirullah
Instagram @Reflyharun
Refly Harun yang mengatakan bahwa penerbitan UU KPK hasil revisi memang dibuat pejabat publik dan penegak hukum agar KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan. 

"Tapi hasil penyadapan ada delivery bank to bank yang dilakukan pihak lain atas rembukan mereka sesungguhnya."

Menurut Refly Harun pejabat publik dan penegak hukum tidak ingin KPK melakukan OTT terhadap pelaku korpsi di Indonesia.

"Nah ini sebenarnya yang menurut saya perlu digaris bawahi tapi sekali lagi perspektif itu bisa berbada tapi kami meyakini," ungkap Refly Harun.

"Saya pribadi (beranggapan) memang maunya pejabat publik dan penegak hukum KPK jangan lagi (ada) OTT, OTT-an lagi-lagi kan begitu sebenarnya," ucapnya.

Lihat video selengkpanya pada menit ke 16:35:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun Sebut Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved