Breaking News

UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Refly Harun: Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT

Hal tersebut turut Refly Harun ungkapkan melalui channel YouTube Talk Show tvOne yang tayang pada Rabu (16/10/2019).

Editor: Amirullah
Instagram @Reflyharun
Refly Harun yang mengatakan bahwa penerbitan UU KPK hasil revisi memang dibuat pejabat publik dan penegak hukum agar KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan. 

Refly Harun menuturkan bahwa untuk bisa melakukan penyadapan, KPK harus izin kepada dewan pengawas.

Pemkab Gayo Lues akan Lelang 28 Kendaraan, Harga Paling Rendah Rp 350 Ribu Tertinggi Rp 89.460.000

Dinilai tak Layak Pakai dan Membahayakan, Wali Murid Minta Dishub Aceh Jaya Ganti Bus Sekolah

()

Pengamat Politik Refly Harun (Capture Youtube Talk Show tvOne)

"Tapi harus izin dewan pengawas dan izinya kan 1x24 jam tertulis ternyata tidak sampai di situ penjelasannya," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk melakukan penyadapan harus sudah melakukan gelar perkarta di depan dewan pengawas.

Padahal untuk melakukan gelar perkara di depan dewan pengawas dibutuhkan dua bukti terlebih dahulu dan minimal penyelidikan kasus korupsi oleh KPK sudah berjalan.

"Kayaknya ini colongan juga, ini penjelasanya mengatakan bahwa izin penyadapan bisa diberikan setelah adanya gelar perkara didepan dewan pengawas," terang Refly Harun.

"Coba bayangkan padahal yang namanya gelar perkara itu, berartikan sudah ada yang namanya dua alat bukti minimal proses penyelidikan sudah berjalan."

Refly Harun menerangkan seandainya ada sebuah kasus korupsi yang masih baru dan belum ada informasi sama sekali, peyadapan tentu saja tidak bisa dilakukan.

Menurutnya untuk melakukan OTT terhadap sebuah kasus korupsi tanpa penyadapan itu tidaklah mungkin.

"Pertanyaananya adalah kalau seandainya itu kasus yang sama sekali baru, ada informasi dari masyarakat bahwa pejabat publik itu mau disuap," ucap Refly Harun.

"Tidak bisa dilakukan penyadapan padahal kita tahu OTT, tanpa penyadapan itu tidak mungkin bisa dilakukan, karena konteks tahunya pemberian itu adalah suap itu adalah karena penyadapan," terangnya.

Refly Harun mengatakan bahwa orang zaman sekarang sudah cangih lantaran melakukan tindakan korupsi melalui perantara atau orang lain.

"Karena begini orang sekarang canggih, saya (A) bicara sama B, tapi ternyata transaksinya antara C dan D, padahal C dan D itu bertransaksi atas A dan B ini," jelas Refly Harun.

Hal seperti itu, menurutnya sudah pernah terjadi kepada seorang pejabat di Indonesia yang tersandung kasus korupsi.

"Dan itu terjadi di salah satu pejabat publik, dia mengatakan tidak, saya tidak melakukan transaksi apapun," beber Refly Harun.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved