Izin Lembaga Penyiaran
Ada Perubahan Pengurusan Izin Lembaga Penyiaran, Ini Penjelasan KPI Aceh
KPI Aceh menggelar pembinaan lembaga penyiaran untuk radio di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Lhoksemawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) menggelar pembinaan lembaga penyiaran untuk radio di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Sabtu (19/10/2019).
Kegiatan yang digelar di Lantai II, Cafe Time itu diikuti oleh sepuluh lembaga penyiaran.
Ketua KPI Aceh Muhammad Hamzah di sela-sela kegiatan tersebut menyebutkan kegiatan itu digelar untuk menyosialisasikan sistem pendataan lembaga penyiaran.
“Ada perubahan soal pengurusan izin. Misalnya, setahun sebelum mati izin lembaga penyiaran, harus mengajukan izin. Lalu dulu itu manual, sekarang itu sudah berbasis online,” sebut Hamzah.
Dia menambahkan, pengurusan izin saat ini bisa lebih cepat. Jika dulu bisa beberapa tahun untuk proses perizinan, namun saat ini bisa lebih cepat atau sekitar tiga bulan.
“Untuk perizinan bisa lebih cepat untuk proses perizinan,” terangnya. Untuk itu, Hamzah berharap seluruh lembaga penyiaran patuh pada regulasi baru perizinan yang berbasis single subsimision. Sehingga, seluruh radio bisa beroperasi dengan baik di Provinsi Aceh.
Dia mengajak seluruh lembaga penyiaran tidak segan berkomunikasi dengan seluruh komisioner KPIA.
Prinsipnya, sambung Hamzah, komisioner KPIA berkomitmen untuk mendukung dan terbuka berkomunikasi dengan seluruh lembaga penyiaran di Aceh.(*)
• Pemkab Aceh Singkil Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
• Sosok Istri Maruf Amin yang Jarang Disorot, Sempat Menjanda dan Selisih Umur 31 Tahun
• 5 YouTuber Berpenghasilan Tertinggi di Indonesia, Raffi Ahmad & Nagita Kalahkan Atta Halilintar
• 200 Nakhoda Ikuti Sertifikasi, Cegah Lewati Batas Perairan 60 Mil
• Diduga Gelapkan Uang Rp 1,9 M, Irwansyah Dipolisikan, Medina Zein Sempat Tunggu Itikad Baik, Tapi…