Narkoba
Kasus Dua Napi Ditangkap karena Miliki Sabu, Kini Polisi Periksa CCTV Lapas Banda Aceh
Polisi sedang memeriksa CCTV Lapas Banda Aceh untuk mengungkap tamu atau pihak lain yang membawa narkoba ke Lapas.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Enam bulan lagi bebas
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Banda Aceh, Andriyas, Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB berhasil menangkap dua narpidana (napi) yang kedapatan memiliki sabu-sabu.
Kedua napi yang terlibat dalam kasus narkoba ini adalah Irfan Bin Jafar Ahmad dan Kamarudin Bin Zulkifli.
Setelah ditangkap, kedua napi yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba itu kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Serambinews.com, Sabtu (19/10/2019) menyampaikan tersangka Irfan sudah menjalani masa pidana selama 7 tahun dari 8 tahun hukuman penjara.
Menurut Meurah, sebenarnya pria asal Bireuen itu akan bebas enam bulan lagi.
Tapi, sebelum pintu bebas terbuka, Irfan kembali ditangkap dalam kasus yang sama, yaitu narkoba.
“Seharusnya Irfan sudah bebas bersyarat (PB) sejak tahun lalu, namun karena tidak ada pihak keluarga sebagai penjamin maka yang bersangkutan tidak diusulkan PB-nya. Selama ini Irfan diangkat sebagai tamping dapur Lapas,” pungkas Meurah.(*)