Narkoba
Kasus Dua Napi Ditangkap karena Miliki Sabu, Kini Polisi Periksa CCTV Lapas Banda Aceh
Polisi sedang memeriksa CCTV Lapas Banda Aceh untuk mengungkap tamu atau pihak lain yang membawa narkoba ke Lapas.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kasus Dua Napi Ditangkap karena Miliki Sabu, Kini Polisi Periksa CCTV Lapas Banda Aceh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Polresta Banda Aceh sedang memeriksa kamera CCTV Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh setelah ditangkap dua napi karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini terjadi di dalam Lapas Kelas II A Banda Aceh, Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua napi tersebut adalah Irfan Bin Jafar Ahmad dan Kamarudin Bin Zulkifli.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Serambinews.com, Sabtu (19/10/2019) mengatakan, saat ini kedua napi tersebut sudah ditahan di Polresta untuk dilakukan pendalaman.
“Saat ini sedang dilakukan penelusuran atau pendalaman CCTV Lapas Banda Aceh oleh pihak penyidik Polresta untuk mengungkap tamu atau pihak lain yang membawa narkoba ke Lapas,” kata Meurah.
Sebelumnya Meurah menyampaikan informasi, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Banda Aceh, Andriyas berhasil menangkap dua napi yang kedapatan memiliki sabu-sabu.
• BERITA POPULER - Gadis Aceh Dijual ke Toke Malaysia, Mualem Diperiksa Komnas HAM Hingga Sabu 40 Kg
• Fakta-fakta Oknum Sipir Lapas Selundupkan 40 Kg Sabu, Barang Bukti Disimpan di Lemari Dapur
• Sekongkol, Oknum Sipir Lapas dan Istrinya Selundupkan Sabu dari Malaysia, Jumlahnya Fantastis
• BREAKING NEWS - Sipir Lapas Langsa dan Istrinya Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia, Ini Kata BNN
Kedua napi yang terlibat dalam kasus narkoba ini adalah Irfan Bin Jafar Ahmad dan Kamarudin Bin Zulkifli.
Ketika itu Andriyas melihat Kamarudin melemparkan sesuatu kepada Irfan di depan Blok A.
Melihat ada sesuatu yang aneh, lalu petugas Lapas ini menggeledah warga binaannya itu dan menemukan satu paket kecil benda yang diduga sabu-sabu di dalam kantong celana Irfan.
Setelah mengamankan, kemudian KPLP melaporkan hal ini kepada Kepala Lapas.
Selanjutnya kedua tersangka itu diserahkan ke Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, dan sekarang kasus itu sudah ditanggani Polresta Banda Aceh.
Saat ditanya Serambinews.com, dari mana tersangka mendapat barang haram ini dan sudah berapa lama tersangka menggunakan sabu-sabu di Lapas, Meurah Budiman mengatakan belum tahu.
“Kita belum dapat informasi berapa lama sudah dia pakai sabu dan berapa kali dia pesan. Karena informasi tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian,” jelas Meurah Budiman.