Breaking News

Operasi Zebra Rencong

Lengkapi Dokumen dan Patuhi Rambu, Operasi Zebra Rencong Polres Langsa Segera Dimulai

Sat Lantas Polres Langsa sejak tanggal 23 Oktober mulai melaksanakan Operasi Zebra Rencong 2019.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
AKP Dede Kurniawan SIK 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Lantas Polres Langsa sejak tanggal 23 Oktober mulai melaksanakan Operasi Zebra Rencong 2019. Pengendara diimbau melengkapi dokumen kendaraan dan patuhi rambu lalulintas.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Lantas, AKP Dede Kurniawan SIK, Sabtu (19/10/2019) mengatakan, Operasi Zebra Rencong ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan dimulai sejak tanggal 23 Oktober.

"Operasi Zebra Rencong direncanakan akan berakhir hingga 5 November 2019, dengan tujuan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya," ujar Kasat Lantas.

AKP Dede Kurniawan SIK menambahkan, bagi pengendara yang masih suka tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti tak menggunakan helm, dokumen kendaraan tidak lengkap, dan melawan arus akan ditindak tegas.

Sasaran Operasi Zebra Rencong ini menyasar pengendara yang masih nekat melawan arus, pengendara mobil tidak menggunakan seat belt (sabuk keselamatan), hingga kelengkapan berkendara.

"Sasaran utama kita terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas," sebutnya.

Untuk itu, Kasat Lantas menyampaikan kepada masyarakat jika tidak ingin terkena tilang dari petugas Kepolisian Sat Lantas maka ikuti beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri. 

Dirincikan AKP Dede, tips yang wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain melengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.

Jangan melawan arus, pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara, pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.

Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi, harus menyalakan lampu besar di siang hari, taati lampu merah dan marka jalan.

Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang, dan bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat memastikan surat berkendara roda dua, roda empat dan serta sejenisnya tidak jatuh tempo dan tidak habis masa berlakunya," tutup Kasat Lantas.(*)

Lionel Messi: Saya tak Mau Terikat Kontrak Seumur Hidup di Barcelona

Liza Maisura, Duta Model Indonesia yang Kreatif dan Enerjik

Suami Diculik dan Dibunuh Mantan Pacar, Istri yang Sedang Hamil Ingat Pesan Terakhir: Jaga Salat

Sosok Istri Maruf Amin yang Jarang Disorot, Sempat Menjanda dan Selisih Umur 31 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved