Berita Aceh Timur
Pemkab Aceh Timur Sedang Gagas Perbup Tentang Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Dr Maimun mengakui bahwa besaran penghasilan tetap keuchik di Aceh Timur, saat ini Rp 800 ribu perbulan
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur, Dr Maimun SE Ak, MSi, mengatakan dalam bulan ini pihaknya akan duduk bersama tim pembina dana desa kabupaten Aceh Timur, untuk merumuskan pembuatan Perbup tentang ketentuan besaran penghasilan tetap (siltap) keuchik, sekretaris, dan perangkat desa lainnya.
“Kita tetap menyahuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Dana Desa, untuk menentukan besaran penghasilan tetap keuchik, sekdes, dan perangkat desa lainnya sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, 2,3,dan 4, dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tersebut,” ungkap Kepala DPMG Aceh Timur, Maimun SE Ak, MSi, didampingi sekretarisnya, Tafialsyah SSos, ST, kepada Serambinews.com, Jumat (18/10/2019) sore.
“Karena itu akhir bulan Oktober ini kami bersama tim pembina dana desa kabupaten Aceh Timur, akan duduk bersama merumuskan pembuatan peraturan bupati (Perbup) untuk menentukan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa tahun 2020.
• Catat Tanggalnya! Polisi Lalu Lintas Polresta Lancarkan Operasi Zebra, Ini Sasaran Penindakannya
Kita perlu menghitung terlebih dahulu kemampuan keuangan daerah kita, atau mungkin ada dana tambahan dari pemerintah pusat untuk mendukung alokasi penghasilan tetap perangkat desa ini,” jelas Dr Maimun.
Dr Maimun mengakui bahwa besaran penghasilan tetap keuchik di Aceh Timur, saat ini Rp 800 ribu perbulan.
Tapi selain itu, perangkat desa di Aceh Timur juga diberikan tunjangan operasional.
Dana penghasilan tetap (Siltap) tersebut, jelas Maimun, dialokasikan dari alokasi dana gampong (ADG) yang bersumber dari APBK Aceh Timur sebesar 10 persen.
Sedangkan, alokasi dana desa (ADD) dari APBN tidak bisa dialokasikan untuk pembayaran siltap perangkat desa.
“Yang perlu diketahui bahwa dalam komponen gaji, selain gaji pokok, keuchik juga memiliki tunjangan operasional.
• Jadwal Manchester United vs Liverpool, Pasukan Solskjaer Disebut Tak Punya Tenaga Sama Sekali
Dan jika dijumlahkan mereka sudah mendapatkan siltap di atas Rp 2 juta lebih. Nah, persoalannya sekarang jika gaji pokoknya Rp 2,4 juta sesuai PP Nomor 11 tahun 2019, lalu apakah operasional bisa dihilangkan,” ungkap Maimun.
Beberapa waktu lalu, jelas Maimun, Sekretaris DPMG Aceh Timur, mengikuti rapat tentang dana desa di Kementerian Keuangan RI di Jakarta.
Dalam rapat tersebut banyak kepala dinas dari berbagai daerah mempertanyakan ketidaksesuaian antara PP Nomor 11 tahun 2019 dengan realisasinya di daerah.
“Begitu juga di Aceh Timur, bukan tidak mampu, tapi Pemkab perlu melakukan penghituangan kemampuan keuangan daerah.
Namun intinya, Pemkab Aceh Timur, tetap menindaklanjuti PP Nomor 11 tahun 2019 tersebut, dengan membuat Perbup agar tahun 2020 dapat diimplementasikan,” terang Dr Maimun. (*)
• Polisi Tangkap Pembobol BNI, Dirreskrimum Polda dan 5 Anak Buahnya Diberhentikan Untuk Diperiksa