Ungkapkan Proses Penyelidikan Perusakan Buku Merah, KPK: Sudah Diserahkan ke Polri Sejak Lama

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas beredarnya rekaman CCTV perusakan buku merah itu.

Editor: Amirullah
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). 

Ungkapkan Proses Penyelidikan Perusakan Buku Merah, KPK: Sudah Diserahkan ke Polri Sejak Lama

SERAMBINEWS.COM – Sebuah rekaman CCTV perusakan barang bukti buku merah beredar luas di media sosial.

Perusakan buku merah tersebut dilakukan di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat perusakan buku merah dilakukan oleh dua penyidik KPK dari Kepolisian, yakni Harun dan Ronald Ronaldy.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas beredarnya rekaman CCTV perusakan buku merah itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyelidikan kasus dugaan perusakan buku merah tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian sejak lama.

 “Proses penyelidikan pasal 21 sedang dilakukan oleh Polri,”

“Polda Metro pernah memeriksa penyidik KPK dan sudah kami fasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

VIRAL Video Adegan Panas Diduga 2 Pejabat Tersebar di Whatsapp, Begini Komentar Kepala Dinas

2 Pemuda Diciduk Gegara Ajak Gadis Belia Berhubungan Badan, Saat Diinterogasi Ngaku Suka Sama Suka

Dua Ibu Hamil dan Satu Kepala Keluarga yang tidak Merokok Dapat Bingkisan

Lupakan iPhone 11, Simak Bocoran Fitur-fitur Apple iPhone 12 2020 yang Tak Kalah Canggih

Jubir KPK itu turut mengatakan, pernah ada penyitaan barang bukti lainnya juga.

"Pernah dilakukan penyitaan buku berwarna merah dan barang bukti lain seperti rekaman CCTV," imbuh dia.

Selain itu, menurut Febri, internal KPK juga sudah bekerja untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pengrusakan barang bukti kasus korupsi.

()

ilustrasi buku merah

“Untuk peristiwa sekitar tanggal 7 April tahun 2017 yang lalu itu, tim pemeriksa internal KPK sudah bekerja,” katanya.

“Namun pelaksanaan itu belum selesai dilakukan karena 2 orang penyidik KPK yang berasal dari Polri, itu kembali ke Polri karena mendapatkan penugasan di sana,” lanjutnya.

Soal kebenaran rekaman CCTV yang beredar terjadi diruang kolaborasi lantai 9 Gedung Merah Putih KPK, Febri tak mau menjelaskan detail sebab proses hukum tengah berhajan di kepolisian.

"Mungkin lebih baik saya tidak mengkonfirmasi terkait dengan substansi tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Febri mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan cek ke bagian pemeriksaan internal.

Tenggat Waktu 3 Bulan yang Diberikan Jokowi Habis, Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Ada Kejelasan

Kasus Mesum Berondong dan Janda di Abdya, Pemilik Penginapan Mangkir saat Dipanggil

Kisah Pilu Pasangan Baru Nikah, Suami Dibunuh Mantan Pacar, Istri yang Hamil Ingat Chat Terakhir

()

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan dua Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif, Selasa (3/9/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN) (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Dan salinan CCTV tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Polri.

"Dan salinan CCTV itu tadi saya cek juga ke bagian pemeriksa internal,” kata Febri.

“Salinan CCTV itu juga sudah pernah disampaikan sebelumnya ke pihak Polri untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri mengakhiri.

Seperti diberitakan, rekaman CCTV ini adalah bukti perusakan buku merah yang didapat dari IndonesiaLeaks pada pertengahan tahun 2019 ini.

Indonesia Leaks, sebuah konsorsium beberapa media di Indonesia.

Diambil di ruang kolaborasi KPK pada 7 April 2017, rekaman itu diduga menunjukan ketika Roland dan Harun, dua penyidik asal Polri tengah menghilangkan 15 lembar catatan keuangan tersebut.

Keduanya juga diduga membubuhkan tip-x pada nama-nama penerima uang.

KPK telah melakukan pemeriksaan internal.

Namun keduanya ditarik ke Polri sebelum Pengawasan Internal mengambil keputusan.

Dalam rekaman CCTV perusakan buku merah itu, terdapat 6 orang yaitu Rutriyanto, Harun,Ronald, Mujiharja, Hendri dam Ardian.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani, TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul KPK Ungkapkan Proses Penyelidikan Perusakan Buku Merah Diserahkan ke Polri

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved