Aceh Hebat

Sekda Aceh Ingatkan Dana Desa tidak Diselewengkan: Semua Kita Akan Dimintai Pertanggungjawaban

Dana Desa harus dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan tidak diselewengkan.

HUMAS PEMERINTAH ACEH
Sekda Aceh Dr Taqwallah MKes saat sosialisasi gerakan 'BEREH' kepada jajaran pegawai negeri sipil di Simeulue, Minggu (20/10/2019). 

Sekda Aceh Ingatkan Dana Desa tidak Diselewengkan: Semua Kita Akan Dimintai Pertanggungjawaban

SERAMBINEWS.COM, SIMEULUE - Dana Desa harus dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan tidak diselewengkan.

Demikian antara lain disampaikan Sekda Aceh Dr Taqwallah MKes saat sosialisasi gerakan 'BEREH' kepada jajaran pegawai negeri sipil di Simeulue, Minggu (20/10/2019), di aula gedung DPRK setempat.

Sosialisasi tersebut diikuti seluruh kepala desa, bidan desa, camat, kepala Puskesmas, perawat, dokter, pejabat dinas kesehatan, dan kepala rumah sakit umum.

Sekda mengatakan, dana desa juga bisa digunakan untuk merawat kantor kepala desa, sehingga tampak bersih, rapi, estetis, dan hijau, sehingga akan memberikan kenyamanan bagi rakyat yang dilayani.

Di bidang kesehatan, lanjut Taqwallah, dana desa dapat dimanfaatkan untuk memantau kesehatan dan menurunkan risiko kematian bagi ibu hamil, ibu melahirkan, dan pemantauan tumbuh kembang anak di Posyandu.

Kematian ibu hamil, ibu melahirkan, anak gizi buruk, dan anak tumbuh tidak normal (stunting), bukan hanya tangung jawab bidan desa dan petugas kesehatan. Tapi juga tangung jawab kepala desa hingga pimpinan daerah.

“Setiap kita adalah pemimpin dan akan diminta pertangungjawabannya oleh Allah SWT," kata Taqwallah mengingatkan.

Kepergok Curi Sepmor di Cot Girek Aceh Utara, Massa Kejar Pria Ini, Hajar Hingga Ikat Dipohon

Wury Estu Handayani, Istri Maruf Amin yang Pernah jadi Perawat Gigi dan Setia Dampingi Abah

5 Visi Jokowi untuk Indonesia, Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Hingga Reformasi Birokrasi

Menurut Taqwallah yang meraih dokter teladan saat bertugas di Kepulauan Simeulue itu, risiko kematian ibu, kematian saat melahirkan, dan bahkan fenomena stunting yang tinggi di Aceh, berawal dari kurangnya kepedulian dan pengawasan pemimpin maupun petugas kesehatan selama kehamilannya.

Taqwallah menjelaskan, setiap ibu hamil di gampong, lanjutnya, harus diklasifikasikan menurut kategori masing-masing.

Ada yang hamil beresiko tinggi dan ada yang beresiko tingginya pada saat proses persalinannya. Ibu hamil di usia muda (kurang 17 tahun), ibu hamil yang terlalu tua (di atas 35 tahun), dan terlalu sering melahirkan, atau tinggi badannya kurang ( di bawah 150 cm) merupakan kehamilan resiko tinggi dan harus selalu dipantau kesehatannya.

Lebih lanjut, katanya, ibu hamil yang posisi bayi dalam kandungannya melintang, atau kakinya bengkak pada usia kehamilan tujuh bulan, harus diawasi lebih serius.

Proses persalinannya tidak dilakukan di desa melaikan melalui proses rujukan berjenjang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan persalinan yang akan dibutuhkan. Pemantauan itu harus dilakukan oleh bidan desa atas dukungan penuh kepala desa.

“Itulah sebabnya, perlunya bidan desa, wajib tinggal di desa tugasnya, dan bersama-sama kepala desa mengawasi ibu hamil dan memastikan mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilannya,” tegas Taqwallah.

Lebih lanjut Taqwallah mengatakan, tidak semua orang berkesempatan menjadi kepala desa, camat, bupati, sekda, dan bupati/walikota, karena itu jabatan tersebut harus menjadi lahan amal berbuat maksimal kepada masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved