Berita Langsa
Anak 12 Tahun Disuruh Mencuri Sepmor Jamaah Shalat Magrib di Masjid Baiturrahim Langsa
Polsek Langsa Barat meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu tersangka diantaranya masih berumur 12 tahun.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu tersangka diantaranya masih berumur 12 tahun.
Tersangka berinisial MA (53) alamat Tenebuk Kampung Baru Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah selalu penadah, anak dibawah umur M (12) warga Kecamatan Langsa Baro, membawa kabur sepmor R2.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Mulyadi SE, Senin (21/10/2019) mengatakan, awalnya pihak berwajib mendapat pengaduan korban, bahwa sepmor jenis Honda Beat miliknya hilang.
Ipda Muyadi menjelaskan, tanggal 17 Oktober lalu sore korban M Thaib memarkirkan sepmornya di halaman parkir Masjid Baiturrahim, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, untuk shalat magrib.
"Saat memarkirkan sepmornya, korban lupa mencabut kunci korban langsung mengambil air wudhu untuk shalat magrib berjamaah," ujarnya.
Namun tambah Kapolsek, saat korban keluar dari dalam masjid dan hendak kembali lagi ke pengobatan alternatif, melihat sepmor Honda Neat miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran.
"Setelah kita terima laporan, Team Apsnal Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP di Mesjid Baiturrahim,," sebutnya.
• Ini Penjelasan Forum Silaturahmi Soal Larangan Wanita Berkeliaran Malam Hari Tanpa Didampingi Mahram
• VIDEO - Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah
• Hakim Sarankan Irwandi dan Tiyong Berdamai, Ini Jawaban Masing-Masing Kuasa Hukumnya
Ipda Mulyadi, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihimpun petugas, akhirnya pihak berwajib berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor tersebut.
Team Opsnal Polsek Barat yang bergerak cepat, pada Minggu (20/10/2019) pukul 16.40 WIB berhasil menciduk dua tersangka curanmor di suatu tempat daerah Kecamatan Langsa Baro.
Dari dua tersangka, sangat mirisnya satu diantaranya masih anak berusia 12 tahun. Anak ini mengaku disuruh oleh tersangka lainnya yang kini masih DPO, untuk melakukan tindakan kriminal curanmor itu.
Kemudian dari tangan pelaku MA sebagai penadah, polisi menyita sepmor Honda Beat nopol BL 3699 FW tahun 2018 warna hitam, milik korban M Thaib. (*)