Berita Nagan Raya
Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Nagan Raya, Hakim Periksa Empat Saksi
Sidang dengan agenda pemeriksaan empat saksi itu, dengan korban adalah M Yusuf (45) tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (21/10/2019) kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Denis alias Botong (31) warga Alue Raya Kecamatan Darul Makmur kabupaten setempat.
Sidang dengan agenda pemeriksaan empat saksi itu, dengan korban adalah M Yusuf (45) tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Informasi diperoleh Serambinews.com, sidang di PN Suka Makmue dipimpin Arinal Anwar SH MH dan hakim anggota Rosnainah SH MH dan Edo Joniansyah SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya, Rahmad Ridha SH MH.
Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah A Kausar, Ainun Marziah, Jos Yanto dan Ali Akbar, dan setelah proses persidangan selesai, sidang kembali ditunda ke Senin pekan depan dengan agenda masih sama yakni pemeriksaan saksi.
• Anak 12 Tahun Disuruh Mencuri Sepmor Jamaah Shalat Magrib di Masjid Baiturrahim Langsa
• Kerap Pamer Kemesaraan di Facebook, Wanita Ini Malah Jadi Korban Pembunuhan Sadis Suaminya
• Viral Berita Anggota Dewan Terciduk dengan PSK ABG, Kapolres Aceh Selatan Ungkap Fakta Sebenarnya
Seperti diberitakan, masih ingat kasus yang menewaskan M Yusuf (45) warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditemukan bersimbah darah di arel perkebunan sawit pada Juni 2019 lalu.
Kasus dengan pelaku utama adalah anak kandungnya sendiri bernama Denis alias Botong (31).
Sidang perdana JPU dalam dakwaan membacakan semua kronologis kasus sehingga Yusuf harus merenggut nyawa di tangan anak kandungnya sendiri.
Denis yang kini sudah menjadi terdakwa dalam dakwaan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Polres Nagan Raya bersama Tim Polda Aceh berhasil mengungkap pelaku pembunuhan M Yusuf (45) yang bertugas sebagai centeng (penjaga) kebun sawit PT Surya Panen Subur (SPS) di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya yang ditemukan tewas dalam areal kebun pribadinya, Minggu 23 Juni 2019. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-siswi.jpg)