Kasus Perdagangan Satwa Liar
Terbukti Perdagangkan Sisik Trenggiling,Husaini Divonis Penjara 2,6 Tahun
Husaini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan/transaksi sisik trenggiling.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Husaini SP bin Hasballah (61), Warga Gampong Pulo, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (22/10/2019).
Dalam informasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (sipp.pn-bireuen.go.id), disebutkan bahwa Husaini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan/transaksi sisik trenggiling.
Sidang pamungkas itu dipimpin Zufida Hanum SH MH dengan hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Novatiana SH.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU yang minta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Seperti terungkap dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa SP Husaini, ditangkap 7 Juli 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu terdakwa berangkat dari rumahnya menumpang angkutan L300 menuju Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.
Selanjutnya, pukul 22.00 WIB, ia mengganti mobil dengan menumpang bus Putra Pelangi Perkasa menuju Medan, Sumatera Utara, untuk menjual kulit/sisik trenggiling kepada Udin.
Kulit/sisik trenggiling itu dibawa dengan dibungkus karung goni dalam kardus/kotak air mineral.
Namun, sekitar pukul 23.45 WIB, bus Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa dihentikan dan digeledah oleh polisi dari Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh di jalan Banda Aceh–Medan, kawasan Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.(*)
• Diduga Imbas dari Pengambilan Batu Gajah, Jalan Menuju Trumon Berlumpur
• Harimau Sumatera Masuk Perkebunan Warga Bawan Sultan Daulat, Petani Ketakutan Berkebun
• Kemenpan RB Setujui 168 Formasi CPNS untuk Nagan Raya, Ini Rinciannya