Jumat, 24 April 2026

Berita Banda Aceh

Kabag TU Kemenag Aceh: Pembangunan Madrasah oleh PUPR di Luar Kendali Kemenag

Tapi pekerjaan itu di luar kendali Kemenag karena rekanan kurang berkoordinasi dengan Kemenag sebagai pemilik tempat.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ MUMAHMAD NASIR
Kabag TU Kanwil Kemenag, Saifuddin SE. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin SE mengungkapkan saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh sedang mengerjakan proyek rehabilitasi madrasah di sejumlah daerah di Aceh.

Tapi pekerjaan itu di luar kendali Kemenag karena rekanan kurang berkoordinasi dengan Kemenag sebagai pemilik tempat.

Untuk itu, Saifuddin mengingatkan rekanan untuk mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan kontrak dan spek yang sudah ditandatangani.

"Saya tegaskan kepada kepala madrasah jangan terima bangunan yang di luar spek," tegas dia kepada Serambinews.com, Rabu (23/10/2019).

Saifuddin mengakui di sejumlah kabupaten kota ada beberapa madrasah yang sedang di rehab. Tapi pengerjaannya bukan dilakukan oleh pihak Kemenag, melainkan oleh Dinas PUPR Aceh.

"Anggaran pengerjaan itu berasal dari DIPA Pusat yang dialihkan ke PUPR. Tapi PUPR kurang berkoordinasi dengan Kemenag Aceh," ujarnya.

Dia mengaku tidak paham mengapa pihak pelaksana kurang berkoordinasi dengan pihaknya dalam penetapan madrasah mana yang layak direhab.

Menurut Saifuddin, pihak PUPR hanya memberitahu kepada Kemenag setelah menetapkan lokasi. Yang menjadi aneh, kata Saifuddin, penetapan lokasi dilakukan sendiri tanpa melibatkan Kemenag.

“Mereka tidak membolehkan Kemenag yang menetapkan.  Setelah itu mereka tidak ada lagi koordinasi ke Kanwil, hanya terakhir mereka menyurati bahwa pekerjaan akan di mulai. Namun kita tetap mrnyurati Kakankememang untuk memfasilitsi kegiatan dimaksud. Belakangan ternyata mereka ke lapangan banyak yang tidak memberitahukan kepada Kemenag kabupaten/kota setempat,” ujar Saifuddin.

Ruslan M Daud Minta Menteri Jokowi Beri Perhatian untuk Peningkatan Infrastruktur Aceh

Tanpa Pawang, Ini Cara Khusus Panitia Hari Santri Aceh Tanggulangi Hujan

Pengangkatan Wakil Ketua DPRK Abdya dari PNA Ditunda, Ini Jadwal Pelantikan Pimpinan Definitif

Sementara Kepala madrasah, menurut Saifuddin, tidak berwenang menetapkan lokasi jika tanpa berkoordinasi dengan Kemenag.

"Seharusnya mereka koordinasi dulu dengan Kemenag, setelah itu sama-sama ke lapangan. Sebab dalam pengerjaan ini jangan sampai ada sekolah yang diliburkan," tegas Kabag TU.

Bahkan pihaknya, sambung Saifuddin, juga tidak mengetahui madrasah mana saja yang di rehab dan baru mengetahuinya jika ada pemberitaan di media seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Dia menduga, madrasah-madrasah yang direhab tersebut adalah madrasah yang mudah dijangkau oleh rekanan, meskipun mungkin madrasah tersebut masih layak pakai.

Untuk biaya rehab, Saifuddin menyatakan nilai kontraknya bervariasi tergantung kondisi pekerjaan, rata-rata di atas Rp 1 miliar.

Sedangkan rekanan yang mengerjakan proyek itu rata-rata berasal dari luar Aceh.

Teeakhir, Kabag TU Kemenag Aceh berharap kepada rekanan untuk mengerjakan proyek itu sesuai dengan kontrak.

Jika nanti terjadi persoalan hukum, Saifuddin menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab karena sejak awal pihaknya tidak dilibatkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved