Pemerintah Sahkan Tarif Cukai Tembakau Naik Rata-rata 21,55%, Akan Berlaku Mulai 1 Januari 2020
Artinya pengendalian konsumsi bukanlah pertimbangan utama pemerintah saat ini, melainkan penerimaan negara
Oleh karenanya, dengan adanya PMK Nomor 152/PMK/2019 pemerintah memastikan keberlanjutan tarif HJE tidak lebih rendah daripada tarif sebelumnya.
Artinya tahun 2021 harga jual eceran rokok harus lebih tinggi dari 35%.
Perubahan PMK 152 selanjutnya terdapat pada bagian menimbang bahwa cukai hasil tembakau merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang memiliki peran penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah.
Juga pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Sementara, pada PMK lama menimbang bahwa tarif CHT untuk pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau, kepentingan penerimaan negara, memberikan kepastian arah kebijakan tarif cukai, dan memudahkan pemungutan serta pengawasan barang kena cukai secara berkesinambungan.
• Gantikan Nadiem Makarim Sebagai CEO Baru Gojek, Ini 7 Fakta Kevin Aluwi: Sempat Kerja di Zalora
Artinya pengendalian konsumsi bukanlah pertimbangan utama pemerintah saat ini, melainkan penerimaan negara.
Meski demikian, Ekonom Institude of Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan rata-rata tarif cukai 21,55% masih seharusnya disambut wajar oleh para pengusaha rokok. Sebab, tahun ini tidak ada kenaikan tarif.
Menurutnya, tahun ini industri rokok sudah sangat diuntungkan.
Alasannya, 80% pergerakan ekonomi industri rokok karena regulas. Untuk itu, langkah pemerintah yang tidak menaikkan CHT di tahun ini dinilai sebagai insentif bagi industri.
Namun demikian, tarif CHT 21,55% dan HJE 35% menurut Enny akan membuat penyebaran rokok ilegal semakin meluas.
• Sesaat Setelah Jokowi Umumkan Susunan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Rupiah Loyo ke Rp 14.060
Sebab harga yang jual tiba-tiba melonjak mahal akan semakin sulit bagi pemerintah untuk mengendalikan rokok ilegal.
“Hal tersebut beresiko terhadap efektifitas pengendalian rokok ilegal dan jangan sampai malah penerimaan tidak tercapai,” ujar Enny kepada Kontan.co,id, Selasa (22/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sah! Mulai 1 Januari 2020 tarif cukai tembakau naik rata-rata 21,55%