Berita Aceh Tengah
Tim Terpadu Pemkab Aceh Tengah Awasi Peredaran Pupuk dan Pestisida, Ini Hasil Temuannya
Berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas, ada dijumpai empat jenis herbisida yang sudah kedaluwarsa, namun masih di pajang di sejumlah toko pengecer
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
Melainkan, hampir seluruh keperluan seperti obat-obatan dan pupuk akan tetap diawasi.
“Sebenarnya kegiatn ini rutin setiap tahun kami laksanakan. Bukan serta merta karena kabar kopi terkontaminasi herbisida kemarin,” jelas Juanda.
Sementara itu, komisi dan tim pelaksana pengawas pupuk dan pestisida, dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Aceh Tengah, nomor 521/235/DISTAN/2019.
Tim yang terdiri atas sejumlah unsur di jajaran pemerintahan, juga melibatkan personel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, serta anggota kepolisian setempat.
Tim pelaksana pengawas ini, bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengawas pupuk.
Melakukan pembinaan terhadap kios pengecer resmi pupuk bersubsidi.
Serta berkoordinasi dengan komisi pengawas pupuk bersubsidi tingkat kabupaten hingga provinsi. (*)
• Besok, DPRK Aceh Tamiang Paripurnakan AKD, Sejumlah Nama Bermunculan Isi Posisi Strategis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tim-pengawas-pupuk-dan-pestisida-aceh-tengah.jpg)