Jamkesnews
BPJS Kesehatan Bersinergi Dengan Pemko Banda Aceh Wujudkan Kemudahan Layanan Publik Melalui MPP
Penandatanganan MoU yang dilakukan secara serentak oleh Walikota Banda Aceh bersama 21 instansi yang terdiri Lembaga Negara
SERAMBINEWS.COM, Banda Aceh, – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Banda Aceh mengenai Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (21/10) bertempat di Kantor Walikota Banda Aceh.
Penandatanganan MoU yang dilakukan secara serentak oleh Walikota Banda Aceh bersama 21 instansi yang terdiri Lembaga Negara, BUMN, BUMD/Swasta dan Lembaga lain yang menyelenggarakan pelayanan publik nantinya akan memberikan 95 jenis pelayanan publik kepada masyarakat dalam satu lokasi.
• Viral Karena Bawa 3 Istri saat Pelantikan, Lora Fadil Akhirnya Ungkap Alasannya kepada Hotman Paris
• Selamat Datang ke Indonesia, Piala Dunia U-20!
• Begini Pendapat Anggota DPRK Pidie Jaya terhadap KUA-PPAS 2020 yang Capai Rp 800 Miliar Lebih
“Hadirnya Mal Pelayanan Publik ini merupakan pembaharuan dari sebuah pemberian pelayanan, dan kita telah berkomitmen untuk itu dengan telah menandatangani MoU dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk terwujudnya transparansi dan keterbukaan pelayanan, oleh karena itu diharapkan dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat akan ada disini sehingga dapat memberikan layanan terbaik atau service excellence,” ungkap Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam sambutannya.

Disisi lain, ia mengatakan tujuan dengan hadirnya MPP yang berlokasi di Lantai III Pasar Atjeh Shopping Center nantinya akan menghidupkan kembali geliat perdagangan di Kota Banda Aceh yang akan berdampak baik pada perekonomian masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh, Mukhlis dalam penyampaian laporan kegiatan mengatakan tujuan dari MoU ini diantaranya untuk meningkatkan komitmen, kerjasama, dan sinergi antara para pihak dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik, memberikan kemudahan akses pada satu lokasi serta percepatan proses pelayanan publik, mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh pada khususnya dan nasional pada umumnya.
• Pegiat Sosial di Nagan Raya Galang Donasi untuk Bocah Jantung Bocor
• Malaysia-Aceh Perkuat Pariwisata
• Resmi, Inilah Line-Up Final Pembalap MotoGP untuk Musim 2020
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar yang hadir pada penandatanganan tersebut menyatakan dukungannya dengan adanya Mal Pelayanan Publik di Kota Banda Aceh.
“Harapannya ini dapat memudahkan peserta JKN-KIS untuk mengakses kanal pendaftaran dan pengurusan administrasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sehingga masyarakat mendaftar tidak pada waktu sakit tapi diharapkan sebelum sakit telah mendaftar menjadi peserta JKN-KIS kemudian juga terdapat pelayanan pemberian informasi dan penanganan keluhan,” ungkapnya.
Hal lain yang memudahkan menurutnya adalah dengan terintegrasinya instansi lain seperti misalnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ketika ada permasalahan terkait kependudukan atau pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan akte kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP dan juga jika adanya pemasalahan terkait pembayaran iuran JKN-KIS dapat ditangani segera dengan cepat dan mudah karena berada dalam satu lokasi atau satu atap. (rq)